Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cara Cek Bansos Menggunakan KTP

Indriyani Astuti
05/8/2024 05:59
Cara Cek Bansos Menggunakan KTP
Ilustrasi KTP(Dinas Dukcapil)

CARA mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan sosiak (bansos) atau tidak bisa dilakukan hanya dengan kartu tanda penduduk (KTP).

 

Cara ini bisa dilakukan lewat ponsel secara online. Sebab, situs milik Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan informasi daftar penerima bantuan sosial yang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut langka-langkanya :

Baca juga : Heru Budi Cek Laporan 90% Disabilitas di Cakung Tak Dapat Bansos

 

  1. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id via browser di HP atau laptop.
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.
  5. Pilih 'Cari Data'.

 

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan 'Tidak Terdapat Peserta / PM'. Namun, jika Anda terdaftar, akan muncul nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.

Baca juga : KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kasus Korupsi Bansos Presiden

 

Perlu diketahui bahwa data penerima bansos terus diperbaharui setiap bulannya. Lantas apa saja jenis-jenis bansos yang diberikan Kementerian Sosial? 

 

  1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).  Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan. Besaran yang diberikan berbeda-beda bergantung pada kriteria penerima manfaat. Ada Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan melahirkan mendapatkan Rp3 juta per tahun, lansia dan difabel mendapatkan Rp2,4 juta per tahun serta keluarga penerima manfaat yang mempunyai anak yang masih bersekolah di SD, SMP, SMA mendapatkan Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun.

 

  1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan dalam bentuk uang kepada penerima manfaat per 2 bulan sekali. Uangnya dikirimkan ke nomor rekening penerima manfaat yang ditunjuk oleh pemerintah. Adapun besaran BPNT ialah Rp200 ribu per bulan. (H-3)



 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya