Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lebih Berisiko, Batas Aborsi 14 Minggu Disebut PB IDI Perlu Didiskusikan Lagi

Putri Rosmalia Octaviyani
02/8/2024 19:16
Lebih Berisiko, Batas Aborsi 14 Minggu Disebut PB IDI Perlu Didiskusikan Lagi
Ilustrasi, kaki bayi.(Dok. Freepik)

KETUA Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ari Kusuma Januarto menuturkan perlu adanya diskusi antara para ahli dan pemerintah untuk menentukan batas usia janin yang dapat diaborsi.

Hal itu disampaikan Ari dalam temu media di Jakarta, Jumat, sebagai respon dari pertanyaan awak media mengenai peraturan dalam KUHP atau Pasal 463 UU1/2023, yang menyebutkan bahwa aborsi dilakukan pada janin yang usianya di bawah 14 minggu.

"Jujur, pada usia janin 14 minggu kami sendiri sebagai profesi sebetulnya agak bertanya-tanya, karena pertama 14 minggu jelas akan lebih besar, dan itu tentu mempunyai risiko perdarahan pada si ibunya," ujar Ari dalam temu media daring yang membahas tentang ketentuan aborsi dalam PP aturan pelaksana UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Baca juga : Batas Usia Kehamilan untuk Aborsi Jadi 14 Minggu, Kemenkes: Sesuai Rekomedasi WHO

Dia juga menilai janin pada usia 14 minggu sudah bernyawa. sehingga dengan melakukan aborsi pada usia kehamilan seperti itu, risiko bagi ibunya juga semakin besar, apalagi jika kehamilannya disebabkan oleh pemerkosaan. Sejumlah dampak tersebut, ujarnya, seperti trauma psikologis, infeksi, serta perdarahan

Oleh karena itu, dia menyebut bahwa penting untuk melibatkan organisasi profesi, guna berdiskusi, berkolaborasi, agar dapat menyelamatkan nyawa para perempuan di Indonesia.

Ari juga mengatakan perlu juga adanya keselarasan dalam penentuan batas usia janin yang diaborsi tersebut. Dia mencontohkan, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menetapkan enam minggu, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4 tahun 2005 yang menyebutkan 40 hari sebagai batasnya.

Baca juga : MUI: Pasal Aborsi dalam PP 28/2024 Belum Tepat dengan Prinsip Islam

"Kami dari profesi, tentunya siap untuk diundang, kalau untuk menyelaraskan tentang undang-undang dengan KUHP ini, karena ini semua untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyebutkan bahwa aborsi adalah sebuah tindakan medis, sehingga memiliki risiko. Oleh karena itu, sejumlah perawatan perlu diberikan pada yang melakukan aborsi.

Selain persiapan tindakan untuk aborsi itu, katanya, perlu persiapan secara mental, sehingga konseling dibutuhkan.

(ANT/Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya