Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Lianita Prawindarti mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberikan diskon dan promosi.
“Kami mengapresiasi namun ada catatan yang harus perhatikan, pertama pasal-pasal yang ada di dalam PP pada itu sebenaenya sudah pernah dituar pada PP No. 33 tahun 2012. Jadi mayoritas yang ada di PP No.28 ini bukan sesuatu yang baru,” katanya dalam Konferensi Pers daring bertajuk “Pekan Menyusui Dunia 2024 - 17 Tahun AIM” di Jakarta pada Rabu (31/7).
Nita mengungkapkan mandat pasal 33 pada PP No. 28 tahun 2024 yang baru itu sudah diatur dalam pasal 15-19 pada PP No. 33 tahun 2012. Mandat itu berisi larangan promosi yang dapat mempengaruhi pemberian ASI eksklusif.
Baca juga : Pekan Menyusui Dunia Jadi Momen Perkecil Kesenjangan Pemberian ASI Eksklusif
“Jadi sebetulnya itu terkait erat dengan PP kita yang sudah punya lama yaitu pada PP 13 tahun 2012. Ini bukan suatu info yang baru, tapi yang kami apresiasi adalah mengenai poin penekanan bahwa ada beberapa aktor yang tidak boleh mempromosikan susu formula seperti tenaga kesehatan, kader kesehatan atau posyandu, tokoh masyarakat, kemudian influencer,” tuturnya.
Menurut Nita, pada era semakin terbukanya media sosial, iklan dan promosi susu formula yang dilakukan semakin gencar harus dibatasi. Ia pun mengapresiasi bahwa kini para influencer dan kader posyandu dilarang mempromosikan susu formula untuk anak di bawah satu tahun.
“Jadi sebetulnya perubahannya tidak signifikan, tetapi hanya memperkenalkan beberapa aktor baru yang tidak boleh mempromosikan sufor. Dan kami berharap larangan promosi sufor ini tidak hanya pada produk untuk usia 6 sampai 12 bulan, tapi akan lebih baik jika larangan itu berlaku untuk produk di atas satu tahun hingga tiga tahun agar ASI eksklusif bisa diberikan secara penuh,” ungkapnya.
Kendati demikian, Nita mendorong pemerintah agar setelah disahkannya PP yang berpihak pada kesehatan anak ini tidak hanya berhenti pada lembar tulisan melainkan juga menegakkan pengawasan dan sanksi bila terjadi pelanggaran oleh berbagai pihak.
“Harus mengawasi pelaksanaan dan memberikan sanksi terkait hal yang sudah diatur, itu adalah hal yang paling penting,” tandasnya.
BADAN POM memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi.
NESTLE dilaporkan telah mengeluarkan penarikan produk secara global di 49 negara, setelah produk susu formula bayi mereka diduga terkontaminasi racun.
Berbeda dari banyak susu formula lain, Mirugo tidak menambahkan maltodekstrin, sirup jagung, atau gula tambahan.
Melalui pendekatan berbasis experience marketing, program ini tidak hanya meningkatkan penjualan produk, tetapi juga memperkuat brand engagement lewat pengalaman edukatif yang bermakna.
Susu formula harus diberikan kepada bayi yang mengalami kelainan metabolisme bawaan atau kelainan genetik yang menyebabkan dirinya tidak bisa mencerna ASI.
Menyusui adalah salah satu solusi alami yang ramah lingkungan, karena mengurangi ketergantungan terhadap susu formula dan juga kemasan plastik.
Masifnya promosi dan iklan produk pengganti ASI, akan berpengaruh besar terhadap keberhasilan menyusui sepasang ibu dan anak.
Disbiosis usus pada anak yang lahir secara caesar akan meningkatkan risiko masalah kesehatan di masa depan terutama pada imunitas dan tumbuh kembangnya.
Selain pemberian makanan tambahan dengan makanan lokal, hal yang paling penting adalah pemberian edukasi kepada ibu tentang cara pemberian makanan yang baik untuk anak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved