Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMUNITAS Konsumen Indonesia (KKI), lembaga nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen, menyambut baik terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum yang menggunakan bahan polikarbonat.
Organisasi yang berbasis Jakarta itu menilai pelabelan BPA sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Ketua KKI David Tobing menyatakan, "Kami mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM terkait pelabelan label bahaya BPA pada galon air minum berbahan polikarbonat. Ini sejalan dengan misi kami meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum. Dengan terbitnya aturan pelabel BPA tersebut, konsumen terbantu dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum yang aman untuk kesehatan."
Baca juga : Rencana BPOM Labelisasi Galon Guna Ulang, Apa Urgensinya?
Menurut David Tobing, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi anyar tersebut ke masyarakat luas.
"Pemerintah tidak boleh puas dengan mengeluarkan regulasi saja, namun perlu juga memastikan bahwa kebijakan pelabelan tersebut diketahui masyarakat luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan," kata David Tobing.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM, otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan, menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon dengan bahan polikarbonat.
Baca juga : Cegah Pemalsuan Air Minum dalam Kemasan, Konsumen Perlu Edukasi
Kampanye tersebut bisa menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
David Tobing mengatakan, "Kami juga mendorong BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri dan pihak terkait lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat dengan mudah mengenali mana galon air minum yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan konsumen dapat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh BPA."
Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam perlindungan hak-hak konsumen, KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan memberikan masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah.
Baca juga : YLKI Sambut Aturan Baru Label Bahaya BPA, Desak BPOM Lakukan Sosialisasi
KKI juga akan ikut memantau efektivitas kampanye edukasi terkait bahaya BPA, serta mengadakan diskusi publik untuk mendengar langsung suara konsumen terkait pelabelan BPA pada galon air minum.
KKI berharap kampanye masif terkait BPA itu bisa berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk galon air minum yang aman bagi kesehatan.
Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A dalam peraturan tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’pada label."
Pasal lainnya menyatakan ada masa tenggang (grace period) 4 tahun bagi produsen galon air minum bermerek untuk mentaati aturan tersebut. (Z-1)
Produsen Kimia Konstruksi resmi memperluas cakupan bisnisnya dengan meluncurkan lini produk ritel perdana dalam gelaran Indo Build Tech 2025 yang digelar di ICE BSD City
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
Sebagai langkah nyata mendukung tumbuhnya industri beauty and wellness nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pameran wellness terbesar di Tanah Air.
Badan POM berupaya merangkul sebanyak 1,7 juta Industri Kecil Menengah (IKM) makanan dan minuman.
BPOM mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait paparan senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia.
Di berbagai pasar di APAC, gagasan bahwa suplemen alami otomatis aman dan efektif juga semakin populer. Namun, persepsi ini dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menjelaskan mengenai kopi berbahan kimia obat dengan klaim sebagai kopi kejantanan berdampak serius bagi kesehatan.
Di TKP 1 ditemukan bahan yang siap untuk diedarkan, dalam kaitan distribusinya. Di TKP yang kedua juga temukan bahan-bahan baku yang siap diolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved