Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KOMUNITAS Konsumen Indonesia (KKI), lembaga nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen, menyambut baik terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum yang menggunakan bahan polikarbonat.
Organisasi yang berbasis Jakarta itu menilai pelabelan BPA sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Ketua KKI David Tobing menyatakan, "Kami mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM terkait pelabelan label bahaya BPA pada galon air minum berbahan polikarbonat. Ini sejalan dengan misi kami meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum. Dengan terbitnya aturan pelabel BPA tersebut, konsumen terbantu dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum yang aman untuk kesehatan."
Baca juga : Rencana BPOM Labelisasi Galon Guna Ulang, Apa Urgensinya?
Menurut David Tobing, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi anyar tersebut ke masyarakat luas.
"Pemerintah tidak boleh puas dengan mengeluarkan regulasi saja, namun perlu juga memastikan bahwa kebijakan pelabelan tersebut diketahui masyarakat luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan," kata David Tobing.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM, otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan, menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon dengan bahan polikarbonat.
Baca juga : Cegah Pemalsuan Air Minum dalam Kemasan, Konsumen Perlu Edukasi
Kampanye tersebut bisa menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
David Tobing mengatakan, "Kami juga mendorong BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri dan pihak terkait lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat dengan mudah mengenali mana galon air minum yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan konsumen dapat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh BPA."
Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam perlindungan hak-hak konsumen, KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan memberikan masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah.
Baca juga : YLKI Sambut Aturan Baru Label Bahaya BPA, Desak BPOM Lakukan Sosialisasi
KKI juga akan ikut memantau efektivitas kampanye edukasi terkait bahaya BPA, serta mengadakan diskusi publik untuk mendengar langsung suara konsumen terkait pelabelan BPA pada galon air minum.
KKI berharap kampanye masif terkait BPA itu bisa berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk galon air minum yang aman bagi kesehatan.
Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A dalam peraturan tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’pada label."
Pasal lainnya menyatakan ada masa tenggang (grace period) 4 tahun bagi produsen galon air minum bermerek untuk mentaati aturan tersebut. (Z-1)
Setiap tanggal 4 September, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pelanggan Nasional, momen penting yang mengingatkan seluruh perusahaan akan arti penting pelanggan sebagai aset utama.
Produsen Kimia Konstruksi resmi memperluas cakupan bisnisnya dengan meluncurkan lini produk ritel perdana dalam gelaran Indo Build Tech 2025 yang digelar di ICE BSD City
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved