Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut pengesahan peraturan pemerintah tentang kewajiban pencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek dan mendesak adanya program sosialisasi resmi sesegera mungkin.
Berlaku khusus untuk galon dengan kemasan polikarbonat, jenis galon plastik keras yang paling jamak di tengah masyarakat, label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas dari risiko BPA.
"Ini langkah positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA," kata Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo, dalam sebuah pernyataan, awal pekan ini, menanggapi disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan.
Baca juga : Aspadin Dukung Iklim Industri Modern dan Kebijakan Pemerintah
"YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi," katanya.
Menurutnya, aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.
Karena itu, dia menyarankan BPOM sesegera mungkin menyosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut.
Baca juga : Cegah Pemalsuan Air Minum dalam Kemasan, Konsumen Perlu Edukasi
"Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA)," katanya sembari berharap sosialisasi tesebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA.
YLKI juga mengusulkan adanya kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut.
BPOM juga perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi yang intensif atas galon polikarbonat yang beredar di tengah masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.
Baca juga : Pemda dan UMKM Keluhkan Sulit Dapat Izin Produk, Ini Jawaban BPOM
"BPOM perlu memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA," kata Tubagus berharap label peringatan bahaya BPA nantinya tertera jelas dan mudah dipahami konsumen.
Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A dalam peraturan anyar tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label."
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun untuk mentaati peraturan tersebut.
Dalam pertimbangannya, BPOM menyebutkan BPA pada air minum kemasan "dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat." (Z-1)
SELAMA periode Juni 2025, Badan POM kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menjelaskan mengenai kopi berbahan kimia obat dengan klaim sebagai kopi kejantanan berdampak serius bagi kesehatan.
Waktu penyelesaian sertifikasi dipangkas dari 54 hari kerja menjadi 49 hari kerja.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Peresmian LPP SwipeRx adalah tonggak penting dalam menyediakan ruang pembelajaran modern dan berkelanjutan.
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar mengatakan terdapat 12 langkah pencegahan keracunan MBG.
Sebagai langkah nyata mendukung tumbuhnya industri beauty and wellness nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pameran wellness terbesar di Tanah Air.
Badan POM berupaya merangkul sebanyak 1,7 juta Industri Kecil Menengah (IKM) makanan dan minuman.
BPOM mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait paparan senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia.
Di berbagai pasar di APAC, gagasan bahwa suplemen alami otomatis aman dan efektif juga semakin populer. Namun, persepsi ini dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Di TKP 1 ditemukan bahan yang siap untuk diedarkan, dalam kaitan distribusinya. Di TKP yang kedua juga temukan bahan-bahan baku yang siap diolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved