Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga kini, sebanyak 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan, dari jumlah itu, sebanyak 10 perusahaan tergugat telah masuk dalam proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp3,7 triliun. Selain itu, sebanyak delapan perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai sebesar Rp2,3 triliun.
Rasio menjelaskan, pada tahun ini, total putusan yang telah dibayarkan dan telah disetor KLHK sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ialah sebanyak Rp718 milliar, di mana sebanyak Rp458 miliar merupakan ganti rugi dari gugatan karhutla.
Baca juga : KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla
Secara rinci, beberapa perusahaan yang telah membayar ganti kerugian lingkungan di antaranya PT National Sago Prima (NSP) telah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar dari total ganti kerugian sebesar Rp319 miliar atas karhutla yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.
Sebelumnya, PT Kalista Alam juga telah melunasi total pembayaran ganti kerugian atas karhutla sebesar Rp114 miliar ditambah dengan membayar uang paksa setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan sebesar Rp8 miliar. Dan saat ini PT Kallista Alam sedang melakukan tindakan pemulihan pada lahan bekas terbakar seluas +/- 1000 hektare secara mandiri dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK.
“Proses eksekusi ini dilakukan secara sukarela. Mereka akan melakukan proses mencicil. PT NSP putusannya membayar kerugian lingkungan kurang lebih Rp316 miliar, dan pada Juni sudah membayar Rp160 miliar dan Desember nanti akan dibayar sisanya sebesar Rp150 miliar,” ujar Rasio di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Rasio menegaskan, proses eksekusi berkaitan putusan pengadilan akan terus dilakukan oleh KLHK. Ia pun berkomitmen untuk mempercepat eksekusi terkait gugatan perdata yang sudah inkrah. Ia pun menjelaskan, dalam gugatan perdata, selain membayar ganti rugi lingkungan, perusahaan juga harus membayar pemulihan lingkungan.
“Kalau seandainya perusahaan tidak kooperatif, kami akan mengambil langkah eksekusi paksaan. Termasuk dengan cara pelelangan aset mereka. Masih ada perusahaan-perusahaan yang proses eksekusi. Kami sedang melihat dan menilai apakah akan melakukan eksekusi paksa, termasuk pelelangan aset ini akan terus kami lakukan,” tegas Rasio. (Ata/Z-7)
Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut di Sumatera Selatan
KEKERINGAN membuat lahan sangat mudah terbakar. Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, lahan seluas 1 hektare di tebing Kerud, Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara terbakar.
KARHUTLA di wilayah Jawa Barat kembali terjadi sejak Sabtu (24/8) malam di tujuh lokasi. Api membakar lahan dan hutan di Kabupaten Bandung, Sumedang, Cirebon, dan Subang.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan melanda lima daerah di wilayah ini.
Tahun lalu jumlah kebakaran mencapai hampir 300 kasus. Tahun ini dilaporkan hanya terjadi 140 kasus kebakaran
TIGA peristiwa kebakaran terjadi di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) sepanjang Rabu (18/10). Kebakaran terjadi di sekolah, rumah, serta pahan kosong di sekitar permukiman warga.
Karhutla di Kawasan Penyangga Taman Nasional Jambi
Karhutla sudah terjadi di kawasan Gunung Tilu, Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel
Pembangunan kedua embung tersebut, dananya berasal dari CSR BUMD Kabupaten Kuningan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved