Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga kini, sebanyak 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan, dari jumlah itu, sebanyak 10 perusahaan tergugat telah masuk dalam proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp3,7 triliun. Selain itu, sebanyak delapan perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai sebesar Rp2,3 triliun.
Rasio menjelaskan, pada tahun ini, total putusan yang telah dibayarkan dan telah disetor KLHK sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ialah sebanyak Rp718 milliar, di mana sebanyak Rp458 miliar merupakan ganti rugi dari gugatan karhutla.
Baca juga : KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla
Secara rinci, beberapa perusahaan yang telah membayar ganti kerugian lingkungan di antaranya PT National Sago Prima (NSP) telah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar dari total ganti kerugian sebesar Rp319 miliar atas karhutla yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.
Sebelumnya, PT Kalista Alam juga telah melunasi total pembayaran ganti kerugian atas karhutla sebesar Rp114 miliar ditambah dengan membayar uang paksa setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan sebesar Rp8 miliar. Dan saat ini PT Kallista Alam sedang melakukan tindakan pemulihan pada lahan bekas terbakar seluas +/- 1000 hektare secara mandiri dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK.
“Proses eksekusi ini dilakukan secara sukarela. Mereka akan melakukan proses mencicil. PT NSP putusannya membayar kerugian lingkungan kurang lebih Rp316 miliar, dan pada Juni sudah membayar Rp160 miliar dan Desember nanti akan dibayar sisanya sebesar Rp150 miliar,” ujar Rasio di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Rasio menegaskan, proses eksekusi berkaitan putusan pengadilan akan terus dilakukan oleh KLHK. Ia pun berkomitmen untuk mempercepat eksekusi terkait gugatan perdata yang sudah inkrah. Ia pun menjelaskan, dalam gugatan perdata, selain membayar ganti rugi lingkungan, perusahaan juga harus membayar pemulihan lingkungan.
“Kalau seandainya perusahaan tidak kooperatif, kami akan mengambil langkah eksekusi paksaan. Termasuk dengan cara pelelangan aset mereka. Masih ada perusahaan-perusahaan yang proses eksekusi. Kami sedang melihat dan menilai apakah akan melakukan eksekusi paksa, termasuk pelelangan aset ini akan terus kami lakukan,” tegas Rasio. (Ata/Z-7)
LUAS kebakaran lahan di Kota Pekanbaru dari 1 Januari hingga 29 Januari 2026 nyaris mencapai sembilan hektare (ha), tepatnya mencapai 8,51 ha.
Patroli pencegahan telah mulai digencarkan, khususnya di Provinsi Riau, untuk mengantisipasi peningkatan kerawanan karhutla.
Berdasarkan evaluasi nasional, luas karhutla sepanjang 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare atau 0,19 persen dari total daratan Indonesia.
YAYASAN Madani Berkelanjutan mencatat bahwa hingga Agustus 2025 terdapat sekitar 218 ribu hektare area indikatif lahan gambut terbakar.
MEMASUKI pekan terakhir bulan Agustus 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah peristiwa bencana hingga Selasa (26/8) pukul 07.00 WIB.
Kebakaran melanda Arthur’s Seat, bukit ikonik di Edinburgh, Skotlandia. Api cepat menjalar di Holyrood Park, memaksa evakuasi warga dan wisatawan.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
UPAYA pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan secara intensif.
Dari sebanyak 8 lokasi Karhutla di Riau, wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang cukup luas terdampak.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per Jumat (13/2) yang berlaku hingga 30 November 2026 mendatang.
KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Provinsi Riau terus meluas dan bahkan telah menembus hingga 745,5 hektare (ha).
JUMLAH titik panas atau hotspot sebagai indikator karhutla di Riau terus melonjak. Berdasarkan pantauan terakhir satelit ditemukan sebaran titik panas yakni 336 di sumatra
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved