Nilai Gugatan yang Harus Dibayar Perusahaan Akibat Karhutla Capai Rp6,1 Triliun

Atalya Puspa
12/7/2024 16:27
Nilai Gugatan yang Harus Dibayar Perusahaan Akibat Karhutla Capai Rp6,1 Triliun
Kebakaran hutan dan lahan tahun (karhutla)(Dok. KLHK)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga kini, sebanyak 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan, dari jumlah itu, sebanyak 10 perusahaan tergugat telah masuk dalam proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp3,7 triliun. Selain itu, sebanyak delapan perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai sebesar Rp2,3 triliun.

Rasio menjelaskan, pada tahun ini, total putusan yang telah dibayarkan dan telah disetor KLHK sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ialah sebanyak Rp718 milliar, di mana sebanyak Rp458 miliar merupakan ganti rugi dari gugatan karhutla.

Baca juga : KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla

Secara rinci, beberapa perusahaan yang telah membayar ganti kerugian lingkungan di antaranya PT National Sago Prima (NSP) telah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar dari total ganti kerugian sebesar Rp319 miliar atas karhutla yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.

Sebelumnya, PT Kalista Alam juga telah melunasi total pembayaran ganti kerugian atas karhutla sebesar Rp114 miliar ditambah dengan membayar uang paksa setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan sebesar Rp8 miliar. Dan saat ini PT Kallista Alam sedang melakukan tindakan pemulihan pada lahan bekas terbakar seluas +/- 1000 hektare secara mandiri dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK.

“Proses eksekusi ini dilakukan secara sukarela. Mereka akan melakukan proses mencicil. PT NSP putusannya membayar kerugian lingkungan kurang lebih Rp316 miliar, dan pada Juni sudah membayar Rp160 miliar dan Desember nanti akan dibayar sisanya sebesar Rp150 miliar,” ujar Rasio di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

Rasio menegaskan, proses eksekusi berkaitan putusan pengadilan akan terus dilakukan oleh KLHK. Ia pun berkomitmen untuk mempercepat eksekusi terkait gugatan perdata yang sudah inkrah. Ia pun menjelaskan, dalam gugatan perdata, selain membayar ganti rugi lingkungan, perusahaan juga harus membayar pemulihan lingkungan.

“Kalau seandainya perusahaan tidak kooperatif, kami akan mengambil langkah eksekusi paksaan. Termasuk dengan cara pelelangan aset mereka. Masih ada perusahaan-perusahaan yang proses eksekusi. Kami sedang melihat dan menilai apakah akan melakukan eksekusi paksa, termasuk pelelangan aset ini akan terus kami lakukan,” tegas Rasio. (Ata/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya