Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief belum mau berkomentar perihal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Ia mengaku masih fokus mengurusi kepulangan jemaah haji ke Tanah Air.
"Saya masih mengurusi dulu kepulangan jamaah, masih puluhan ribu orang. Kurang elok saya saat ini bicara pansus," ujarnya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Rabu (10/7).
Seperti diberitakan, pada Selasa (9/7) kemarin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar resmi mengesahkan pembentukan Pansus Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 dalam Rapat Paripurna DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta. Pansus hak angket dibentuk untuk menyelidiki indikasi penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh pemerintah.
Baca juga : Menteri Yaqut Hormati Pembentukan Pansus Haji 2024
“Yang paling fatal ialah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang ngantre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR.
“Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118/2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan undang-undang dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.
Selain masalah kuota, ia menambahkan, layanan buruk yang jemaah haji terima di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) turut menjadi alasan didorongnya hak angket. “Layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna, seperti adanya over kapasitas, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang dibayarkan bertambah," jelasnya. (Ifa/Z-7)
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
Universitas Yarsi siap untuk berkolaborasi memberikan edukasi kesehatan calon jamaah haji jika dilibatkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
MENTERI Agama Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (24/7/2025). Sebuah terobosan monumental dalam peta pendidikan nasional.
WAKIL Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan 629.000 guru agama di seluruh Indonesia mendapatkan sertifikasi guru pada 2027.
KEMENTERIAN Agama menggelar uji publik penyusunan dokumen Standar Mutu Pendidikan Pesantren untuk menjawab tantangan regenerasi ulama.
TERKAIT pembangunan Gereja GKJW di Kediri yang ramai diberitakan karena pengentian pembangunan, ini kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), M Adib Abdushomad.
DIREKTUR Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengomentari Sistem Deteksi Dini Konflik Keagamaan yang diluncurkan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
PUSAT Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama terus mematangkan Early Warning System (EWS) atau Sistem Deteksi Dini Konflik Keagamaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved