Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KLHK terus berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Mulai pekan lalu, pengawasan mulai diintensifkan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya. Pengawas Lingkungan Hidup telah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja.
Dirjen Gakkum LHK selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Rasio kembali menekankan bahwa terhadap pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius.
Baca juga : Proper 2021, 47 Perusahaan Raih Kategori Emas
"Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," kata Rasio.
Ia melanjutkan, saat dilakukan pengawasan terhadap PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan pelat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III.
"Kegiatan ilegal yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line," ucapnya,
Baca juga : Emisi Rendah, Pengolahan Sampah Berbasis Carbon Neutral Tidak Tinggalkan Residu
Sedangkan terhadap PT LSI yang berada di Kabupaten Tangerang, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa pihak perusahaan tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace.
"Selain itu, perusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong," imbuh dia.
Pengawas Lingkungan Hidup di kedua lokasi perusahaan juga melakukan pengambilan contoh uji udara emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang teregistrasi di KLHK.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap ketidaktaatan yang dilakukan oleh perusahaan akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Ardy. (Z-7)
DinasLingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pengukuran aktif terhadap 68 cerobong asap milik industri dan jasa. Hal ini dilakukan sepanjang 2024.
KUALITAS udara di Jakarta pada Senin pagi menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia dan masuk kategori tidak sehat.
KLHK menghentikan tiga operasional perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait dengan polusi udara di wilayah Jabodetabek yakni PT III yang bergerak di bidang penggilingan alumunium,
Pencemaran Udara: Penyebab dan Solusi, Atasi pencemaran udara! Pelajari penyebab utama, dampak kesehatan, dan solusi efektif untuk udara bersih dan lingkungan lestari.
Pencemaran Udara Alami, Contoh & Dampak. Pencemaran udara alami: kenali penyebab, contoh, dan dampak buruknya bagi kesehatan serta lingkungan. Solusi efektif atasi polusi!
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS).
LEBIH dari 900 tentara Ukraina dari resimen Azov yang sempat mempertahankan pabrik baja Azovstal yang dikepung Rusia di Mariupol mengalami nasib tragis.
Presiden Donald Trump mengumumkan rencana penerapan tarif sebesar 25% untuk semua impor baja dan aluminium ke Amerika Serikat, yang akan diumumkan resmi pada Senin.
PRESIDEN Donald Trump mengatakan ia akan mengumumkan tarif 25% untuk semua impor baja dan aluminium pada Senin (10/2). Ia berencana mengenakan tarif timbal balik pada mitra dagang.
Pada Senin, Presiden Donald Trump memberlakukan tarif 25% pada semua impor baja dan aluminium ke Amerika Serikat tanpa pengecualian.
PRESIDEN AS Donald Trump memerintahkan pemerintahannya untuk menaikkan tarif impor baja dan aluminium Kanada sebesar 25%. Jadi, total bea masuk menjadi 50%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved