Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MUSEUM sebagai salah satu wadah untuk merawat nilai kebangsaan sangat penting bagi bangsa Indonesia yang memiliki sejarah yang panjang dan berarti. Namun, kini kedudukan museum masih dipandang sebelah mata. Bahkan, pengelolaannya pun masih belum optimal.
“Tata kelola museum kita, harus diakui dengan sedih, saat ini masih carut-marut. Bukan kesalahan siapapun. Tapi banyak sekali faktor yang mengakibatkan tata kelola tersebut,” kata Wakil MPR RI Lestari Moerdijat dalam acara Forum Denpasar 12, Rabu (29/5).
Saat ini, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), ada sebanyak 4.760 cagar budaya dan 450 museum di Indonesia. Menurut catatan Rerie, angka itu masih jauh dari cukup untuk menunjukkan kepada bangsa Indonesia soal perjalanan NKRI.
Baca juga : Kemendikbud Ristek Luncurkan Indonesia Heritage Agency di Yogyakarta
Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan hari ini. Di antaranya, pemikiran sebagian besar orang bahwa museum merupakan tempat menyimpan atau gudang barang kuno saja. Padahal, museum punya arti dan peran yang jauh lebih besar daripada itu.
Selain itu, saat ini Indonesia masih belum memiliki political will untuk mendudukkan museum sebagai salah satu institusi yang diperlukan bangsa ini. Masih banyak aspek yang perlu diperbaiki, dari segi penyimpanan koleksi maupun pemeliharaan.
“Kepentingan ekonomi yang dikedepankan sering tidak diselaraskan atau tidak berjalan beriringan dengan tujuan pendidikan hingga tidak bisa menghadirkan museum yang bisa memenuhi apa yang kita inginkan termasuk di dalamnya bagaimana pengelolaan museum yang inklusif dan iniovatif,” ujar dia.
Rerie melanjutkan, kita tidak bisa menafikkan masalah yang kita hadapi sangat kompleks, tetapi paling tidak keinginan kita bersama untuk melakukan perbaikan menjadi langkah awal untuk jadi tanggung jawab kita semua untuk menghadirkan ingatan publik dan pemangku kepentingan terhadap pekerjaan rumah yang masih ada.
“Di satu sisi kita bersyukur minat, antusiasme khususnya generasi muda untuk menjadikan museum untuk mendapatkan informasi, atau paling tidak tempat menarik untuk mencari gambar yang Instagramable, masih boleh kok. Tapi kita harus mampu membuat sebuah gerakan yang bisa meningkatkan kehadiran lebih dari sekadar mencari tempat untuk berfoto,” pungkas Rerie. (Ata/Z-7)
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menanggapi soal pemilihan laptop Chromebook yang tidak cocok untuk di sekolah.
MANTAN Mendikbud-Ristek saat era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim mengaku kaget atas proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim, mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pihaknya pada 2019-2022 sudah melibatkan Kejaksaan Agung.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menjelaskan soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat ia menjabat.
Kejagung menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop
PENINGKATAN literasi peserta didik di sejumlah sektor harus didukung konsistensi kebijakan dan political will semua pihak terkait.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pentingnya data yang memadai untuk memahami kebutuhan kelompok rentan dalam pembangunan
Lestari Moerdijat mendorong implementasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkarakter
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved