Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pemerintah didesak memperhatikan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi digital yang kini dianggap menjadi salah satu mesin pendorong perekonomian. Berbagai regulasi, mulai dari peraturan perundangan hingga peraturan turunannya harus bisa mendukung para pelaku di bidang tersebut.
“Pemerintah perlu memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem untuk mencapai tata kelola yang efektif. Tanpa proses tersebut, moderasi konten yang berlebihan berisiko membatasi kreatifitas dan kebebasan berekspresi. Berpotensi pula menganggu hak publik atas informasi serta menghambat perkembangan ekonomi digital,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (21/5).
Terkait moderasi konten, Devi Ariyani menyatakan pihaknya mendukung langkah pmbatasan konten-konten yang berbahaya bagi masyarakat. Namun upaya tersebut sebaiknya disertai dengan kesadaran akan perlunya mekanisme yang adil, berimbang dan transparan. Serta perlunya penjelasan atau batasan lebih lanjut dari definisi konten yang meresahkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan agar tidak menjadi area abu-abu yang disalahgunakan.
Baca juga : Enesis Manfaatkan Kekuatan Konten Digital dalam Komunikasi
Menurutnya, masyarakat pemerhati dan pelaku komunikasi digital perlu memastikan adanya mekanisme yang efektif dan tepat guna dalam memproses, menerima, dan/atau mempertanyakan permintaan penghapusan konten. Dengan demikian mekanisme banding atau laporan transparansi akan memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem untuk mencapai suatu tata kelola yang efektif.
ISD Council selaku lembaga independen memiliki perhatian pada penyelenggaraan sistem elektronik yang akan berpengaruh pada perkembangan sektor jasa dan masyarakat luas secara umum. Oleh karena itu, ujar Devi Ariyani, upaya moderasi konten perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi digital serta kesesuaian dengan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
Mengenai pengaturan konten moderasi yang ada saat ini, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Jafar menjelaskan idealnya pengaturan konten dilandaskan pada konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, itu berkaitan dengan hak akan informasi dan kebebasan berekpsresi.
Baca juga : Public Relations Mesti Terdepan Terapkan Teknologi Informasi
“Dalam praktiknya dapat dilakukan secara koregulasi, bersama-sama oleh pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dimana ada mekanisme banding yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Muhamad Heychael, Direktur Program Remotivi, yang juga dosen di Universitas Multimedia Nusantara berpendapat, dengan berbagai peraturan yang bergulir saat ini, tampak adanya upaya untuk mengontrol informasi di ranah digital melalui moderasi konten. Hal ini perlu diwaspadai karena tentu akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers.
Pengaturan mengenai konten moderasi di Indonesia telah tertuang dalam berbagai kerangka aturan, diantaranya UU Penyiaran, UU Dewan Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Jurnalisme Berkualitas. Moderasi konten di ranah online juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Secara lebih rinci aturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkungan Swasta yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta untuk menghapus atau memblokir konten yang dianggap tidak sesuai, berbahaya atau meresahkan masyarakat.
Sebagai peraturan pelaksana, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses. (Z-11)
Cedera bising kronik yang berlangsung lama biasanya karena penggunaan listening device untuk mendengarkan musik dengan volume kencang lebih dari 60% selama berjam-jam.
UNTUK memperkuat program strategis nasional Koperasi Merah Putih, para pemangku kepentingan dari pemerintah, akademisi, dan komunitas profesional komunikasi
Penelitian University of Warwick mengungkap orangutan liar melakukan vokalisasi dengan kompleksitas berlapis, seperti komunikasi manusia.
PELABELAN yang memastikan batasan jelas antara sesuatu yang dibuat oleh manusia dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terkait pemanfaatan teknologi tersebut.
PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), perusahaan terdepan dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), kini menghadirkan layanan Contact Center di nomor 150399.
Pelajari teks negosiasi: definisi, tujuan, & strategi jitu mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan!
Kabar keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rencana akuisisi GoTo oleh Grab menandai fase baru peran negara dalam menjaga kedaulatan digital.
Ketika anak terlalu sering melihat konten negatif yang muncul seperti kekerasan mereka bisa menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa atau wajar.
Inklusi tanpa pemahaman yang cukup justru akan memperbesar potensi kerugian.
Program ini menggelar pelatihan kewirausahaan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan literasi digital untuk anak muda.
Harus ada upaya mendorong riset dan inovasi AI yang relevan dengan kebutuhan bangsa, serta menjaga etika dan nilai dalam teknologi.
Dunia kerja masa depan menuntut kemampuan berpikir mandiri, fleksibel, dan melek teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved