Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah didesak memperhatikan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi digital yang kini dianggap menjadi salah satu mesin pendorong perekonomian. Berbagai regulasi, mulai dari peraturan perundangan hingga peraturan turunannya harus bisa mendukung para pelaku di bidang tersebut.
“Pemerintah perlu memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem untuk mencapai tata kelola yang efektif. Tanpa proses tersebut, moderasi konten yang berlebihan berisiko membatasi kreatifitas dan kebebasan berekspresi. Berpotensi pula menganggu hak publik atas informasi serta menghambat perkembangan ekonomi digital,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (21/5).
Terkait moderasi konten, Devi Ariyani menyatakan pihaknya mendukung langkah pmbatasan konten-konten yang berbahaya bagi masyarakat. Namun upaya tersebut sebaiknya disertai dengan kesadaran akan perlunya mekanisme yang adil, berimbang dan transparan. Serta perlunya penjelasan atau batasan lebih lanjut dari definisi konten yang meresahkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan agar tidak menjadi area abu-abu yang disalahgunakan.
Baca juga : Enesis Manfaatkan Kekuatan Konten Digital dalam Komunikasi
Menurutnya, masyarakat pemerhati dan pelaku komunikasi digital perlu memastikan adanya mekanisme yang efektif dan tepat guna dalam memproses, menerima, dan/atau mempertanyakan permintaan penghapusan konten. Dengan demikian mekanisme banding atau laporan transparansi akan memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem untuk mencapai suatu tata kelola yang efektif.
ISD Council selaku lembaga independen memiliki perhatian pada penyelenggaraan sistem elektronik yang akan berpengaruh pada perkembangan sektor jasa dan masyarakat luas secara umum. Oleh karena itu, ujar Devi Ariyani, upaya moderasi konten perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi digital serta kesesuaian dengan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
Mengenai pengaturan konten moderasi yang ada saat ini, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Jafar menjelaskan idealnya pengaturan konten dilandaskan pada konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, itu berkaitan dengan hak akan informasi dan kebebasan berekpsresi.
Baca juga : Public Relations Mesti Terdepan Terapkan Teknologi Informasi
“Dalam praktiknya dapat dilakukan secara koregulasi, bersama-sama oleh pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dimana ada mekanisme banding yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Muhamad Heychael, Direktur Program Remotivi, yang juga dosen di Universitas Multimedia Nusantara berpendapat, dengan berbagai peraturan yang bergulir saat ini, tampak adanya upaya untuk mengontrol informasi di ranah digital melalui moderasi konten. Hal ini perlu diwaspadai karena tentu akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers.
Pengaturan mengenai konten moderasi di Indonesia telah tertuang dalam berbagai kerangka aturan, diantaranya UU Penyiaran, UU Dewan Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Jurnalisme Berkualitas. Moderasi konten di ranah online juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Secara lebih rinci aturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkungan Swasta yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta untuk menghapus atau memblokir konten yang dianggap tidak sesuai, berbahaya atau meresahkan masyarakat.
Sebagai peraturan pelaksana, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses. (Z-11)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) punya peta yang jelas di tengah tantangan komunikasi dunia.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Dengan pulihnya akses komunikasi, diharapkan koordinasi distribusi bantuan, pendataan korban, dan pelayanan dapur umum dapat berjalan lebih efektif.
Studi terbaru menemukan pola bunyi mirip vokal dalam klik komunikasi paus sperma di Dominika.
KOMUNIKASI publik pemerintah kini memegang peran sangat vital dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi.
Hasan yang kini merupaka Komisaris PT Pertamina itu memeprtanyakan arah dan tujuan dari gaya komunikasi Purbaya.
Micro decision fatigue adalah situasi ketika otak lelah karena terus-menerus membuat keputusan kecil, sehingga kita menjadi lebih reaktif dan kurang waspada.
Saat ini, banyak platform telah menyediakan fitur kendali orangtua (parental control), namun belum semua orangtua memahami cara mengoperasikannya.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
Dengan bantuan platform online video, pengguna dapat mengedit klip, menambahkan teks, memasukkan musik, hingga membuat video profesional langsung dari browser.
Saat ini, sekitar 62 persen masyarakat Indonesia telah terbiasa berbelanja daring dua hingga tiga kali per bulan.
KECINTAAN Justisia Dewi pada jam tangan, dan kepeduliannya terhadap lingkungan menjadi salah satu sumber inspirasi usahanya. Ia menghadirkan Ma.ja Watch pada tahun 2021
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved