Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Universitas Terbuka (UT) sebagai institusi pendidikan formal memegang peranan yang sangat penting dalam ekosistem pendidikan di Indonesia. UT sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke-45 yang didirikan pada 4 September 1984, sekaligus menjadi pionir dalam menerapkan sistem Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ). Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah RI no 39 Tahun 2022 dimana UT merupakan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh. UT pun dikenal sebagai pelopor penyelenggaraan pembelajaran yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi melalui sistem kuliah online atau e-learning.
Pada dasarnya sistem pembelajaran jarak jauh di UT dilaksanakan melalui metode belajar mandiri terbimbing melalui beragam layanan bantuan belajar. Sistem pembelajaran secara mandiri di UT dengan memanfaatkan berbagai media, baik berupa bahan ajar cetak (modul), maupun non cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi). Adapun ragam bantuan belajar bagi mahasiswa UT antara lain dalam bentuk Tutorial Tatap Muka (TTM), Tutorial Online (Tuton), Tutorial Webinar (Tuweb), dan Tugas Mata Kuliah (TMK). Melalui layanan belajar Tuton atau e-learning, mahasiswa UT mendapatkan pembelajaran layaknya pembelajaran tatap muka dimana ada interaksi antara dosen dan mahasiswa.
Dengan sistem pembelajaran mandiri terbimbing yang sudah dirancang dan diterapkan oleh UT tersebut, membuat UT dikenal sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang fleksibel bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan waktu, biaya, usia, dan kesempatan kuliah. Selain itu, UT juga terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia di segala penjuru wilayah baik di dalam dan luar negeri. Dalam pengimplementasian proses pembelajarannya, UT tentunya secara konsisten memegang teguh kewibawaan akademik yang ketat dalam sistem layanan pendidikannya. Hal tersebut tentunya selaras dengan tujuan UT yang sangat fundamental, yaitu agar tercetaknya lulusan yang berkarakter, berkompetensi, dan dapat bersaing secara global; serta menghasilkan karya akademik yang bermanfaat bagi nasional maupun global. Salah satu proses pembelajaran adalah evaluasi hasil belajar. Untuk itu sebagaimana Perguruan Tinggi lainnya, UT juga tentunya mengukur dan mengevaluasi hasil belajar mahasiswanya melalui Ujian Akhir Semester (UAS). UAS di UT terdiri dari berbagai skema yang sudah ditentukan, yaitu Ujian Tatap Muka (UTM), Ujian Online (UO), dan Ujian Take Home Exam (THE).
Dalam praktik proses penyelenggaraan PJJ yang berkualitas khususnya terkait tahapan evaluasi hasil belajar, terdapat beragam rintangan dan tantangan yang harus dihadapi dan disikapi UT secara serius. Salah satunya adalah dengan terjadinya kecurangan pelaksanaan kode etik akademik khususnya terkait tahapan evaluasi hasil belajar misalnya adanya ketidakjujuran dan ketidakpercayaan diri mahasiswa dengan penggunaan jasa orang lain/joki dalam pengerjaan tugas atau ujian, menyontek, membantu berbuat curang, dsb) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan maraknya fenomena terjadinya kecurangan akademik dalam proses pembelajaran tersebut maka dengan ini UT mengecam keras dan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam segala bentuk perilaku dan tindakan kecurangan akademik dan bentuk tindakan pelanggaran kode etik akademik mahasiswa lainnya. UT juga akan memberikan sanksi yang berat bagi oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan dan perilaku yang melanggar peraturan akademik serta kode etik mahasiswa.
Selaras dengan hal tersebut, maka UT sangat menghimbau kepada seluruh civitas akademika agar selalu menjunjung tinggi integritas akademik dan secara konsisten menerapkan kode etik akademik selama menjalankan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikannya. Tentunya ini tidak dapat dilakukan secara individu, namun sangat diperlukan kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama agar tercapainya visi, misi, tujuan, serta kualitas pendidikan UT yang unggul dan berkualitas dunia.
Bagi civitas akademika UT yang mengetahui dan menemukan kecurangan akademik dan pelanggaran kode etik mahasiswa lainnya, diharapkan dapat segera melaporkannya melalui e-mail Kantor Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan Universitas Terbuka disertai dengan bukti-bukti yang valid ke alamat email: [email protected]. (RO/Z-11)
Universitas Terbuka (UT) kembali membuktikan komitmennya menghadirkan pendidikan tinggi tanpa batas melalui Wisuda Tahun Akademik 2024/2025 Genap Wilayah 3, Selasa (29/7).
Desa penyangga memiliki peran penting untuk ikut bertransformasi. Salah satu langkah strategisnya adalah melalui digitalisasi.
Universitas Terbuka (UT) secara resmi membuka Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Nasional Tahun 2025 di Desa Waru, Kecamatan Parung,
UNIVERSITAS Terbuka (UT) melaksanakan Wisuda Tahun Akademik 2024/2025 Genap Wilayah 2 dengan sekitar kurang lebih 1.165 lulusan yang lulus di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC).
Universitas Terbuka (UT) gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik 2025 guna memperkuat peran PPID dalam mewujudkan kampus digital.
Ali Muktiyanto terpilih sebagai rektor baru Universitas Terbuk (UT) untuk periode 2025--2030. Ia terpiluh setelah melalui berbagai tahapan yang dilakukan secara profesional dan transparan.
UIII meluncurkan Indonesian Institute for Human Fraternity, sebuah lembaga yang akan mengawal penerjemahan nilai-nilai persaudaraan manusia ke dalam kebijakan dan program konkret.
PADA 124 tahun yang lalu, tepatnya pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina mengumumkan kebijakan politik etis Belanda untuk rakyat kolonialnya.
Binus University meluncurkan Program Studi Digital Media Communication di kampus Alam Sutera.
Akreditasi dari LAM Teknik bukan sekadar status administratif, tetapi pemicu nyata perubahan mutu pendidikan teknik di Indonesia.
Arief Kusuma menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan penguatan tata kelola kelembagaan sebagai kunci utama dalam mentransformasi PTS menjadi institusi yang tangguh.
PRESTASI suatu perguruan tinggi hampir selalu diukur dengan membandingkan peringkatnya dengan perguruan tinggi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved