Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit salah satu peserta seorang driver Gojek bernama Bambang Supriyono, 37. Bambang dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kamis (21/3), Bambang mengalami kecelakaan motor di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, November 2023 lalu. Ia kemudian dilarikan ke PLKK Rumah Sakit Eka Hospital Permata Hijau untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) berupa pengobatan dan perawatan di PLKK tersebut mencapai hingga Rp158 juta lebih. Pembayaran manfaat secara simbolis dilakukan dikediaman rumah Bambang oleh Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Retno Pratiwi, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana.
Baca juga : Pengendara Sepeda Motor Tewas di Selakaso Sukabumi
Turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Husaini, bersama jajarannya dan sejumlah perwakilan Manajemen Go-Jek.
Retno menjelaskan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan cek kasus kepada salah satu peserta dari mitra driver Gojek yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan peserta tersebut telah mendapatkan pengobatan dan perawatan secara maksimal.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus benar-benar dipastikan bisa melindungi pekerja, utamanya peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti pada kasus kecelakaan yang dialami mitra driver Gojek, Pak Bambang," kata Retno.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Trans-Sulawesi, Polisi dan Ibunda Meninggal
Pemerintah, lanjut Retno, telah menyusun beberapa program untuk perlindungan jaminan sosial.
"Untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri seperti Pak Bambang ini, ada 3 program yang didaftarkan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seperti yang kini dialami oleh pak Bambang dan sudah didapatkan manfaatnya, dan juga Jaminan Kematian (JKm) kemudian satu lagi yang bisa diakses untuk peserta atau pekerja mandiri ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT)," jelasnya.
"Mudah-mudahan dengan contoh kejadian ini bisa menumbuhkan kesadaran bagi pekerja informal atau pekerja mandiri lainnya untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian dapat meningkatkan cakupan kepesertaan yang sekarang ini tidak lebih dari 10% dari total kepesertaan pekerja informal," ucapnya.
Baca juga : Karen Huger Diberi Teguran Setelah Terlibat Kecelakaan Mobil di Potomac
Deny Yusyulian mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi manajeman Gojek karena sudah menyiapkan fitur mudah mendaftar dan mudah membayar iuran. Ketika mitra Gojek mengalami musibah, perawatan pengobatan pun mudah terlayani.
"Kami berharap dengan masih banyaknya mitra Gojek yang belum terdaftar, mungkin ini bisa menjadi inisiatif lebih baru lagi dari managemen Gojek yakni menjadi mitra driver langsung terlindungi manfaat program ini, hal ini lah yang mungkin bisa kita inisiasi," ujarnya.
Menyinggung soal perawatan yang diberikan kepada Bambang, Deny mengatakan dengan adanya program JKK, perawatan dan pengobatan peserta ditanggung tidak terbatas biaya. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai jaringan Rumah Sakit PLKK.
Baca juga : PT KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan di Perbaungan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kebayoran Baru Husaini mengingatkan setiap pekerjaan terlepas dari apa pun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi keberlangsungan hidup. Untuk itu Husaini mengimbau setiap pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, agar bisa kerja keras bebas cemas.
Sementara itu, Bambang Supriyono menceritakan kronologis kejadianya, saat itu dia hendak pulang kerja namun dalam perjalanan mengalami kecelakaan. Motornya diserempet mobil di sekitar underpass di kawasan sekitar Mall Gandaria City.
Kini Bambang sudah dapat kembali bekerja dengan motor listrik yang dia sewa di sekitar rumah kontrakannya.
"Alhamdulillah senang bisa terlindungi seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit saya hingga mencapai hampir Rp160 juta, terima kasih BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. (Z-6)
Mengutip Laporan Tahunan 2024 GoTo, struktur remunerasi atau penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari gaji pokok, bonus tahunan, dan insentif kinerja.
Hingga Juni 2024, telah disalurkan 490 Al-Qur’an dan 13.790 buku tulis ke sekolah-sekolah dasar di wilayah Tangerang.
BPI Danantara menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlibat dalam rencana akuisisi PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (Goto) oleh Grab.
Lasarus mengatakan mengingat angkutan online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pihaknya akan bergerak cepat.
Gojek (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) memastikan pelayanan di aplikasi tetap berjalan seperti biasa meskipun ada aksi demonstrasi ojek online.
GOJEK menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya.
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved