Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya atau pendidikan umum kekhasan agama Hindu.
Direktur Jenderal Pendidikan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gus Menteri karena sejatinya pendidikan Widyalaya ini telah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh umat Hindu seluruh Indonesia.
"Terima kasih kepada Gus Menteri karena telah mengeluarkan PMA yang sudah ditunggu-tunggu oleh umat Hindu. Dengan ini, umat Hindu kini resmi memiliki satuan pendidikan umum yang identik dengan madrasah," kata Duija, Rabu (28/2)
Baca juga : Pacu Kualitas Pendidikan Hindu, Kemenag Upayakan Alih Status dan Penegerian PTKH 2024
Selama ini, pendidikan umat Hindu hanya familiar dengan sebutan Pasraman atau lembaga pendidikan agama dan keagamaan Hindu yang lebih fokus mengajarkan mata pelajaran dari agama Hindu saja seperti halnya pesantren dalam Islam.
Setelah adanya pendidikan Widyalaya ini, umat Hindu bisa lebih memperlebar jangkauan pendidikan formal bernuansa Hindu yang mana tidak hanya berfokus pada pelajaran agama Hindu saja, tapi juga akan mempelajari pelajaran umum, sehingga lulusanya lebih terbuka.
Kini, kata Duija, umat Hindu memiliki 2 payung hukum terkait penyelenggaraan pendidikan yakni pendidikan keagamaan (pasraman) dan pendidikan umum dengan kekhasan agama.
Baca juga : Alokasikan Bantuan Rp15,2 M untuk 110 Pasraman Hindu
"Lengkap sudah saat ini regulasinya. Ada PMA mengenai pasraman yang identik dengan pesantren dan PMA Nomor 2 Tahun 2024 ini tentang Widyalaya yang identik dengan madrasah," kata dia.
Pendidikan Widyalaya ini, kata Duija, nantinya akan berjenjang dari tingkat pendidikan anak usia dini (Pratama Widyalaya), pendidikan dasar (Adi Widyalaya), pendidikan menengah pertama (Madyama Widyalaya), serta pendidikan menengah (Utama Widyalaya) dan pendidikan menengah kejuruan (Widyalaya Kejuruan).
"Mulai dari tingkat Pratama Widyalaya (PAUD), Adi Widyalaya (SD), Madyama Widyalaya (SMP), Utama Widyalaya (SMA), dan Utama Widyalaya Kejuruan (SMK) tentunya dengan kekhasan agama Hindu," jelas Duija.
Baca juga : Kemenag Kawal Penilaian Lahan UIII Depok yang Dikuasai Warga
Untuk pelajaran yang diajarkan, 60% nantinya mempelajari mata pelajaran umum dan 40% mata pelajaran agama. Setara dengan sekolah umum, sehingga menerima siswa dari berbagai latar belakang agama atau kepercayaan.
Duija menjelaskan, Pendidikan Widyalaya diselenggarakan sebagai upaya untuk mempersiapkan peserta didik yang berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan jenjang lebih lanjut.
Tentu, lanjut Duija, ini juga akan menjadi jalan sekaligus solusi strategis terhadap penyerapan tenaga pendidik atau guru dari perguruan tinggi umum atau Hindu secara lebih optimal.
"Lulusan Widyalaya yang setara SMA atau SMK lebih mudah memilih perguruan tinggi, karena kurikulum yang diajarkan sama dengan sekolah umum. Ini adalah bentuk terobosan baru bagi pendidikan Hindu. Pendidikan Widyalaya adalah konsep pendidikan kedua yang ditetapkan Kemenag RI setelah Madrasah," tandasnya. (P-4)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Raden Ajeng Kartini, seorang Pahlawan Nasional Indonesia, memperjuangkan hak pendidikan, kesetaraan gender, dan hak-hak perempuan di masa penjajahan Belanda.
Agar anak-anak lebih semangat belajar, Bunda bisa memanfaatkan konten video pembelajaran yang dikemas menarik. Dengan cara itu, proses belajar menjadi lebih menyenangkan.
Hingga saat ini, melalui penjualan pakaian yang diproduksi oleh One Fine Sky bersama para dreamers atau kolaborator, telah berhasil mendonasikan 22.557 seragam
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Sedang memilih sekolah untuk si kecil? Idealnya, lokasinya jangan terlalu jauh dari rumah untuk mencegah kelelahan anak maupun orang tua.
Di tengah kondisi rakyat Indonesia yang membutuhkan protein untuk mengatasi stunting, potensi kekayaan harus dimanfaatkan optimal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved