Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DOKTER spesialis penyakit dalam Soroy Lardo mengatakan seseorang yang terkena penyakit demam berdarah dengue (DBD) untuk kedua kalinya memiliki risiko yang lebih berat dibanding serangan pertama.
"Jadi, DBD itu akan menjadi berat kalau serangan yang kedua, namanya infeksi sekunder," kata Soroy dalam taklimat media Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tentang tata kelola integrasi DBD yang digelar daring, Selasa (27/2).
Dia mengatakan, menurut sebuah penelitian, infeksi sekunder akan menimbulkan kompleks antibodi.
Baca juga : Demam Pasien DBD Turun di Hari Ketiga tidak Berarti Sembuh
"Jadi, antibodi yang terbentuk pada DBD yang pertama itu membentuk kompleks sehingga replikasi virus lebih tinggi," ucap Soroy.
Demam berdarah dengue disebabkan oleh infeksi virus dengue, yang umumnya menular melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.
Virus itu dapat menimbulkan kebocoran pada pembuluh darah. Apabila kebocoran pembuluh darah terjadi, yang salah satunya ditandai dengan trombositopenia atau penurunan jumlah trombosit, hal tersebut akan berkomplikasi pada syok dan pendarahan.
Baca juga : Warga Usia Dewasa Produktif Ternyata Riskan Terkena DBD
Soroy menyampaikan pemantauan harian menjadi kunci dalam menangani DBD. Ketika trombosit pada tubuh turun di bawah 100.000 mikro liter, perawatan medis harus segera dilakukan.
Gejala klinis yang umumnya dialami penderita DBD antara lain timbulnya demam, nyeri di belakang mata, nyeri sendi, mual, muntah, dan muncul bintik merah pada kulit.
"Kalau sudah demikian maka kita memahami tahap-tahap dari perjalanan klinisnya, ada fase demam satu sampai tiga hari, lalu fase kritis tiga sampai enam hari dan fase pemulihan enam sampai 10 hari," kata Soroy.
Baca juga : DBD Bisa Sebabkan Anak Alami Gangguan Tumbuh Kembang
Penanganan yang baik pada fase kritis dapat memainkan peran kunci untuk mencegah komplikasi
serius. Pada fase pemulihan, pasien umumnya direkomendasikan untuk beristirahat selama lima hari karena sisa virus masih ada dalam tubuh.
Soroy juga mengatakan pasien DBD terkadang masih merasa lemah dalam tempo tiga minggu. (Ant/Z-1)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, pencegahan agar nyamuk tidak berkembang biak dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip 3M Plus dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk.
MUSIM kemarau basah merupakan kondisi yang memungkinkan timbul dan merebaknya berbagai penyakit. Di antaranya seperti demam berdarah dengue (DBD), diare, dan leptospirosis.
"Nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus menjadi vektor utama. Keberadaan dan penyebarannya yang meluas menjadikan arbovirus sebagai ancaman serius,”
Sejumlah faktor turut memperparah penyebaran penyakit DBD yakni tingginya mobilitas penduduk, perubahan iklim, dan urbanisasi.
DOKTER spesialis penyakit dalam dr. Dirga Sakti Rambe menyebut terdapat penjelasan mengapa kasus demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia sulit sekali dihentikan.
Dokter Spesialis Anak mengingatkan bahaya DBD atau dengue pada anak-anak, gejalanya bisa mirip flu demam tinggi mendadak, nyeri kepala, mual, muntah. Dengue berbahaya kalau tidak ditangani
MENINGKATNYA angka kejadian demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia mendorong berbagai pihak untuk melakukan upaya edukatif kepada masyarakat.
Peningkatan kasus DBD Garut tersebut, menyebabkan 8 meninggal dan 7 orang mendapat perawatan di rumah sakit serta yang lainnya berangsur sembuh.
Penurunan kasus DBD di Klaten, menurut Anggit, karena faktor kesadaran masyarakat meningkat dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit demam berdarah.
DINAS Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan gerakan 3M Plus termasuk memerangi jentik nyamuk dalam menangani kasus demam berdarah dengue (DBD) yang jumlahnya terus meningkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved