Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional dari Pengurus Perkumpulan Syarikat Islam (SI).
Penyerahan rekomendasi dan penandatanganan pakta integritas Lembaga Amil Zakat Syarikat Islam di gedung Baznas RI di Matraman Jakarta Timur pada Jumat (16/2).
Sekretaris Jenderal Syarikat Islam, Ferry Juliantono menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan pengembangan organisasi secara lebih modern.
Baca juga : Baznas RI dan FDIKOM UIN Jakarta Perkuat Sinergi Dakwah Zakat
"Syarikat Islam hari ini telah mengembangkan lembaga amil zakat," ujar Ferry dalam keterangannya.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad dan tampak hadir juga pimpinan Baznas lainnya seperti Prof Dr Zainulbahar Noor
Sedangkan dari pihak Syarikat Islam tampak hadir Presiden Laznah Tanfiziyah Dr Hamdan Zoelva, Sekjen Syarikat Islam Dr Ferry Juliantono dan David Chalik, serta Wakil Sekjen Yudhi Irsadi dan Syafrudin Yosan.
Baca juga : Zakat Produktif, Lepaskan Pedagang dari Jeratan Rentenir
"Syarikat Islam meskipun organisasi yang sudah lama tapi merasa penting untuk mengembangkan lembaga amil zakat secara modern," jelas Ferry Juliantono.
Dalam kesempatan tersebut penyerahan surat rekomendasi izin pembentukan LAZ telah diserahkan Baznas kepada pihak terkait. Termasuk diantaranya penandatanganan pakta integritas perkumpulan Syarikat Islam. (Z-8)
Di tengah berbagai tantangan sosial dan krisis kemanusiaan, kolaborasi menjadi kunci agar keberkahan dan kebahagiaan dapat dirasakan lebih luas
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved