Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional dari Pengurus Perkumpulan Syarikat Islam (SI).
Penyerahan rekomendasi dan penandatanganan pakta integritas Lembaga Amil Zakat Syarikat Islam di gedung Baznas RI di Matraman Jakarta Timur pada Jumat (16/2).
Sekretaris Jenderal Syarikat Islam, Ferry Juliantono menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan pengembangan organisasi secara lebih modern.
Baca juga : Baznas RI dan FDIKOM UIN Jakarta Perkuat Sinergi Dakwah Zakat
"Syarikat Islam hari ini telah mengembangkan lembaga amil zakat," ujar Ferry dalam keterangannya.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad dan tampak hadir juga pimpinan Baznas lainnya seperti Prof Dr Zainulbahar Noor
Sedangkan dari pihak Syarikat Islam tampak hadir Presiden Laznah Tanfiziyah Dr Hamdan Zoelva, Sekjen Syarikat Islam Dr Ferry Juliantono dan David Chalik, serta Wakil Sekjen Yudhi Irsadi dan Syafrudin Yosan.
Baca juga : Zakat Produktif, Lepaskan Pedagang dari Jeratan Rentenir
"Syarikat Islam meskipun organisasi yang sudah lama tapi merasa penting untuk mengembangkan lembaga amil zakat secara modern," jelas Ferry Juliantono.
Dalam kesempatan tersebut penyerahan surat rekomendasi izin pembentukan LAZ telah diserahkan Baznas kepada pihak terkait. Termasuk diantaranya penandatanganan pakta integritas perkumpulan Syarikat Islam. (Z-8)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved