Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Dhahana Putra menyatakan penyandang disabilitas tak boleh dikesampingkan oleh para calon presiden 2024. Hal itu merespons pernyataan para calon presiden terkait penyandang disabilitas dalam debat resmi terakhir yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Dhahana, dalam debat capres terakhir menunjukan adanya kesepahaman para kandidat agar penyandang disabilitas mendapatkan porsi yang adil dalam pembangunan nasional.
“Peran saudara-saudara kita penyandang disabilitas tidak boleh dikesampingkan dalam pembangunan nasional, karena itu pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas merupakan sebuah keharusan," terang Dhahana.
Baca juga : Pakar Mikro Ekspresi: Ganjar Memiliki Ketulusan Hati
Dhahana mengungkapkan Kemenkumham bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah terus membangun bersinergi untuk mendorong agar pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas mengalami peningkatan, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya.
Dari aspek regulasi, Dhahana menuturkan pemerintah telah meratifikasi Konvensi hak-hak Penyandang Disabilitas sejak 2011. Komitmen itu kemudian diteguhkan kembali dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sejak saat itu, sejumlah produk hukum turunan kemudian diterbitkan untuk terus meningkatkan penikmatan HAM bagi penyandang disabilitas di tanah air.
Baca juga : Jelang Debat, Komnas Minta HAM tak Jadi Isu Lima Tahunan
“Salah satu kebijakan pemerintah terkait penyandang disabilitas ini juga tercakup di dalam RANHAM generasi kelima yang salah satu sasaran strategisnya yaitu penguatan regulasi dan kebijakan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” terang Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana juga menjabarkan apa saja langkah yang pemerintah ambil dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025.
Adapun langkah atau aksi HAM yang telah dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah terkait penyandang disabilitas diantaranya pemberian layanan bantuan hukum dan mendorong kuota pekerja penyandang disabilitas dan aksesibilitas akomodasi yang layak dalam bidang pekerjaan kepada perusahaan, BUMD, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Indonesia.
Baca juga : UU Disabilitas Belum Efektif, Pemerintah Diminta Sahkan RPP Konsesi dan Insentif
“Pada tahun 2023, partisipasi kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah yang melaksanakan RANHAM tergolong sangat tinggi sebanyak 26 K/L, 31 Provinsi, dan 447 Kabupaten dan kota. Ini indikasi bahwa pemahaman pemerintah baik di pusat maupun daerah terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas semakin membaik,” ujar Dhahana.
Dhahana menambahkan sejatinya di dalam RANHAM terdapat aksi Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif Dalam Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Keuangan.
“Sejauh ini, rancangan awal dari Peraturan Pemerintah tersebut telah tersedia dan akan terus didorong melalui RANHAM sebagai bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak penyandang disabilitas,” jelas Dhahana.
Baca juga : Anies Tegaskan Negara tidak Berdagang dengan Rakyat
Meski demikian, diakuinya masih terdapat sejumlah "pekerjaan rumah" yang perlu dilakukan untuk terus mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di tanah air.
Dhahana mengungkapkan pihaknya akan terus mendengarkan masukan melalui dialog dengan rekan-rekan komunitas penyandang disabilitas dan para pemangku terkait.
“Selain itu, tentu kami harap apa yang telah kita kerjakan bersama dengan baik dalam upaya mendorong pemenuhan hak asasi bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan," pungkasnya. (Z-5)
Menlu Abbas Araghchi klaim jumlah kematian pedemo hanya ratusan dan sebut ada plot untuk seret AS ke dalam konflik.
Presiden Donald Trump klaim Iran tunda eksekusi Erfan Soltani usai ancaman aksi militer AS.
Korban jiwa dalam kerusuhan di Iran melonjak drastis hingga 2.000 orang. Presiden AS Donald Trump menyerukan protes berlanjut dan siapkan opsi militer.
Petugas medis di Iran mengungkap situasi mengerikan di balik demonstrasi besar-besaran. Rumah sakit kewalahan menangani korban dengan luka tembak di kepala dan jantung.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia bersyukur terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Mitra Netra pun mengajak seluruh pemangku peran untuk memastikan tersedianya kesempatan kerja yang adil bagi penyandang disabilitas netra.
Dalam momentum Hari Disabilitas Internasional, sebuah festival inklusi bertajuk Limitless Fest 2025 digelar melalui kampanye keberlanjutan Bangun Bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved