Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi terkait regulasi ibadah haji dan umrah kepada puluhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang baru mendapatkan izin.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno mengatakan upaya ini dilakukan untuk memastikan para PPIU yang baru mendapatkan izin sudah memahami regulasi yang ada. Dengan demikian, potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi bisa ditekan.
“Total ada 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah,” ujar Sutikno melalui keterangan resmi, Kamis (25/1).
Setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terbit, Kemenag melakukan penyesuaian dalam pelayanan.
Suutiknno mengatakan pihaknya mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Baca juga: Senam Haji Indonesia, Ikhtiar untuk Jaga Ketahanan Fisik Jemaah Haji
Kemenag juga telah menerbitkan sejumla regulasi, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah, dan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah Umrah,” sebut Sutikno.
Seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah, kata Sutikno, merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah. Hal itu mencakup proses persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air.
Baca juga: Kemenag Sebut 50% Calon Jemaah Haji Tahun Ini Sudah Penuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan
“Selain regulasi dan kebijakan, para PPIU dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Z-11)
Tahapan saat ini adalah proses pengelompokan jemaah atau yang dikenal dalam istilah perhajian sebagai grouping atau pengkloteran jemaah calon haji.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Sebanyak sembilan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sidoarjo terancam gagal berangkat ibadah haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Pada kuartal pertama 2025 saja, jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai lebih dari 547 ribu orang.
Kemenhaj terus mematangkan kesiapan jemaah haji Indonesia melalui program Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan bahwa jemaah haji Indonesia memperoleh layanan konsumsi terbaik.
MEDIAINDONESIA.COM, 8 Februari 2026, menurunkan berita berjudul ‘Lebih Awal, Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji 2026 Hari Ini’.
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menegaskan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan pemahaman ibadah dalam Manasik Haji Nasional 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved