Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UBM Dorong Pelaku UMKM Kembangkan Usaha

Widhoroso
28/11/2023 09:13
UBM Dorong Pelaku UMKM Kembangkan Usaha
Seminar 'Food Hygiene dan Peningkatan Kualitas Pangan Berbasis Bahari' yang digelar UBM.(HO)

UNIVERSITAS Bunda Mulia (UBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha yang dijalankan. Hal itu ditunjukkan dengan menggelar seminar bertajuk 'Food Hygiene dan Peningkatan Kualitas Pangan Berbasis Bahari' di Jakarta beberapa waktu lalu.

Seminar yang merupakan bagian dari Program Pembinaan UMKM Berbasis Kemitraan dan digelar atas kerja sama Direktorat Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) UBM dengan Kemendikbudristek tersebut, menghadirkan pelaku UMKM bidan usaha pengolahan ikan asin di Cilincing sebagai mitra binaan. Hadir sebagai pembicara antara lain Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Mohammad Ari Kurnia Taufik SE MinfT, Dokter Spesialis Okupasi Suryo Wibowo, serta Ketua Bidang Advokasi dan Terapan JKN dalam Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) Rima Melati. Sedangkan pelaku UMKM diwakili pengusaha pengasinan ikan, Siti Ariyah.

Salah satu hal mencuat dalam seminar kali ini terkait soal sertifikasi halal. Tidak sedikit para pelaku usaha UMKM belum mengerti akan manfaat sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan. Sertifikat halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.

Melalui sertifikasi halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. Namun, kurangnya pendampingan, sulitnya proses pengajuan, dan panjangnya persyaratan yang harus mereka penuhi, menyebabkan mitra binaan putus asa untuk mengurus sertifikasi halal.

"Sertifikat halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai dengan aturan tentang sertifikasi halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)," kata Ari Kurnia.

Menindaklanjuti hal ini, seusai seminar, tim BPSJI Jakarta Kementerian Perindustrian langsung melakukan survei mengunjungi lokasi pengasinan ikan di daerah Cilincing. Tim membantu mitra dengan memberikan program pengayaan berupa pendampingan dalam mengisi pertanyaan-pertanyaan, mempersiapkan surat-surat yang diperlukan, serta membimbing mitra setahap demi setahap untuk mengajukan proposal sertifikasi halal secara daring. (RO/R-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya