Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
Rumadi menyebut tak menemukan dasar hukum jika tindakan itu dilakukan oleh MUI. Saat ini, sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI. Dengan demikian, MUI tak bisa mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
"Apa yang dilakukan MUI dengan mengeluarkan fatwa itu dihormati tapi kalau misalnya melakukan pencabutan label halal, kalau dengan menggunakan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang kemudian diperbaiki melalui Perppu itu sudah tidak lagi menjadi kewenangan MUI. Jadi pencabutan label halal itu kewenangan pemerintah", ujar Rumadi dalam wawancara daring, Minggu, (19/11).
Baca juga: MUI Haramkan Produk Israel, 2.000 Dai di Padang Bantu Sosialisasikan Fatwa
Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan dan mencabut label halal. Menurut Rumadi, MUI hanya memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa halal, bukan label halal.
"MUI hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa halal, bukan mengeluarkan label halal. Itu wewenang pemerintah melalui BPJPH", tambah dia.
Baca juga: LPPOM MUI: Produk Bersertifikat Halal Tetap Halal Dikonsumsi
Menurutnya, tidak semudah itu untuk mencabut label halal produk Israel. Pasalnya, pencabutan label halal harus melewati beberapa ketentuan.
"Bisa diberikan surat peringatan sampai kemudian diberikan teguran keras sampai pada pencabutan label halal", ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pemboikotan produk yang diduga berkaitan dengan Israel belum tentu merugikan Israel dan justru merugikan perekonomian dalam negeri.
"Belum tentu apa yang kita lakukan itu berdampak langsung kepada Israel, tapi yang sudah pasti itu akan berdampak pada perekonomian Indonesia", pungkasnya.
(Z-9)
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Mikraj.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Kampung Haji Indonesia dapat dikategorikan sebagai inovasi pelayanan haji untuk lebih baik.
Ekosistem keuangan haji adalah sistem yang kompleks melibatkan berbagai pihak dan proses dalam pengelolaan dana haji serta meningkatkan kualitas pelayanan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Zakat (FOZ) dan sejumlah lembaga kemanusiaan, akan menggelar aksi solidaritas besar, bertajuk Indonesia Palestina #SatuKemanusiaan di Jakarta.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menganggap wajar permintaan MUI itu karena komoditas tersebut merupakan kebutuhan primer masyarakat.
MUI menetapkan fatwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah dan bisa dibiayai dengan dana zakat, infak, serta sedekah.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Nasaruddin mengeklaim dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sudah memberikan lampu hijau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved