Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
Rumadi menyebut tak menemukan dasar hukum jika tindakan itu dilakukan oleh MUI. Saat ini, sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI. Dengan demikian, MUI tak bisa mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
"Apa yang dilakukan MUI dengan mengeluarkan fatwa itu dihormati tapi kalau misalnya melakukan pencabutan label halal, kalau dengan menggunakan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang kemudian diperbaiki melalui Perppu itu sudah tidak lagi menjadi kewenangan MUI. Jadi pencabutan label halal itu kewenangan pemerintah", ujar Rumadi dalam wawancara daring, Minggu, (19/11).
Baca juga: MUI Haramkan Produk Israel, 2.000 Dai di Padang Bantu Sosialisasikan Fatwa
Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan dan mencabut label halal. Menurut Rumadi, MUI hanya memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa halal, bukan label halal.
"MUI hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa halal, bukan mengeluarkan label halal. Itu wewenang pemerintah melalui BPJPH", tambah dia.
Baca juga: LPPOM MUI: Produk Bersertifikat Halal Tetap Halal Dikonsumsi
Menurutnya, tidak semudah itu untuk mencabut label halal produk Israel. Pasalnya, pencabutan label halal harus melewati beberapa ketentuan.
"Bisa diberikan surat peringatan sampai kemudian diberikan teguran keras sampai pada pencabutan label halal", ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pemboikotan produk yang diduga berkaitan dengan Israel belum tentu merugikan Israel dan justru merugikan perekonomian dalam negeri.
"Belum tentu apa yang kita lakukan itu berdampak langsung kepada Israel, tapi yang sudah pasti itu akan berdampak pada perekonomian Indonesia", pungkasnya.
(Z-9)
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menganggap wajar permintaan MUI itu karena komoditas tersebut merupakan kebutuhan primer masyarakat.
MUI menetapkan fatwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah dan bisa dibiayai dengan dana zakat, infak, serta sedekah.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved