Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
Rumadi menyebut tak menemukan dasar hukum jika tindakan itu dilakukan oleh MUI. Saat ini, sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI. Dengan demikian, MUI tak bisa mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
"Apa yang dilakukan MUI dengan mengeluarkan fatwa itu dihormati tapi kalau misalnya melakukan pencabutan label halal, kalau dengan menggunakan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang kemudian diperbaiki melalui Perppu itu sudah tidak lagi menjadi kewenangan MUI. Jadi pencabutan label halal itu kewenangan pemerintah", ujar Rumadi dalam wawancara daring, Minggu, (19/11).
Baca juga: MUI Haramkan Produk Israel, 2.000 Dai di Padang Bantu Sosialisasikan Fatwa
Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan dan mencabut label halal. Menurut Rumadi, MUI hanya memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa halal, bukan label halal.
"MUI hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa halal, bukan mengeluarkan label halal. Itu wewenang pemerintah melalui BPJPH", tambah dia.
Baca juga: LPPOM MUI: Produk Bersertifikat Halal Tetap Halal Dikonsumsi
Menurutnya, tidak semudah itu untuk mencabut label halal produk Israel. Pasalnya, pencabutan label halal harus melewati beberapa ketentuan.
"Bisa diberikan surat peringatan sampai kemudian diberikan teguran keras sampai pada pencabutan label halal", ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pemboikotan produk yang diduga berkaitan dengan Israel belum tentu merugikan Israel dan justru merugikan perekonomian dalam negeri.
"Belum tentu apa yang kita lakukan itu berdampak langsung kepada Israel, tapi yang sudah pasti itu akan berdampak pada perekonomian Indonesia", pungkasnya.
(Z-9)
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Nasaruddin mengeklaim dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sudah memberikan lampu hijau.
Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang.
Mensos tengah pertimbangkan usulan vasektomi dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi sebagai syarat keluarga untuk bisa menerima bansos
Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100% menjamin kembali normalnya saluran sperma
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved