Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengungkapkan usulan kenaikan biaya haji untuk 1445 H/2024 M masih bisa dipahami jika didasarkan pada acuan nilai tukar mata uang dollar terhadap rupiah.
Selain itu, usulan kenaikan biaya juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain seperti avtur, konsumsi, akomodasi, fluktuasi biaya layanan di Saudi khususnya paket masyair/ armuzna (arafah, mina dan muzdalifah), hingga penerapan pajak di Arab Saudi. Menurutnya, dengan semua indikator tersebut, usulan yang disampaikan pemerintah adalah rasional.
"Belum lagi jika situasi eskalasi konflik di Timur Tengah masih terus memanas dan tidak menentu seperti sekarang juga akan memiliki andil mengerek komponen biaya haji," ujar Mustolih saat dihubungi, Jumat (17/11).
Baca juga: Panja Haji akan Kaji Mendalam Komponen Kenaikan BPIH Usulan Pemerintah
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa asumsi biaya yang diusulkan Menag itu tidak semua dibayar oleh Jemaah. Ada biaya subsidi dari hasil optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan menutupi hampir separuh biaya haji masayarakat.
Sebagai gambaran, pada musim haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di angka median Rp 90.050.637,26. Dari jumlah tersebut disepakati besaran Bipih yang harus dibayar oleh masing-masing jemaah rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH. Besaran tersebut lantas dikurangi setoran awal jemaah pada saat awal mendaftar yakni Rp25 juta.
Baca juga: Ini Perbedaan BPIH dan Bipih Menurut Kemenag
"Rancangan biaya yang diajukan Menag sebenarnya masih dalam kategori rasional mengingat tren biaya haji cenderung akan terus naik. Kenaikan biaya haji terus melonjak cukup drastis terutama setelah pandemi covid-19," jelas dia.
Namun demikian angka yang disodorkan oleh Menag masih belum final. Oleh karena itu, Mustolih menilai perlu untuk dikritisi lebih jauh dan pendalaman lebih cermat sehingga mendapatkan angka yang benar-benar moderat, agar tidak terlalu memberatkan jemaah disisi lain tidak menggerus dana optimilasisasi di BPKH karena subsidinya terlalu besar sehingga tidak merugikan hak jemaah haji tunggu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, baru-baru ini Menteri Agama dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI mengusulkan biaya haji regular tahun mendatang 1445 H/ 2024 M berada di kisaran Rp105 juta per jemaah, naik dari Rp90 jutaan pada 1444 H/ 2023 M. (Z-11)
Muhamad Ali Usman, seorang petani kangkung dari Majalengka, menabung selama 11 tahun untuk mewujudkan impiannya menunaikan ibadah haji.
Kiriman perdana Layanan kargo haji PosIND berasal dari jemaah di Madinah
Sejak layanan kargo haji dibuka, langsung mendapatkan respons positif dari para jemaah
Untuk tahun ini jumlah jamaah haji yang diberangkatkan meningkat sebanyak 32%
Para jemaah calon haji sudah siap berangkat dan dalam kondisi sehat
Vaksinasi bertujuan untuk memunculkan imunitas baru. Vaksinasi akan sangat bermanfaat untuk melindungi tubuh,
MUZAKARAH Perhajian Indonesia Tahun 2022 melarang penggunaan dana talangan haji karena mengakibatkan antrean haji semakin panjang. Sementara, fatwa MUI masih membolehkannya.
Biaya yang dibayar langsung jemaah haji, rata-rata sebesar Rp39,6 juta meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup dan biaya visa.
Kenaikan harga sewa hotel di Arab Saudi berpotensi mendorong peningkatan biaya haji 1444H/2023M. Namun, hal tersebut masih dikaji di level legislatif.
Maksud pengelolaan biaya haji yang berkadilan itu ialah dengan menyusun porsi anggaran yang proporsional untuk jemaah yang akan berangkat tahun besok dan tahun-tahun berikutnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa keputusan untuk menentukan anggaran atau dana haji berdasarkan pada kajian pemerintah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan pihaknya akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved