Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru menjamin seribu obat dari sekitar 7.000 obat yang digunakan. Masih sedikitnya obat yang ditanggung JKN melalui BPJS Kesehatan membuat miris. Terlebih pada pasien kanker.
Anggota BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan hal itu kepada Media Indonesia, Jumat (10/11).
"Obat-obatan seharusnya dijamin bahkan untuk pasien kanker dengan stadium yang sudah tinggi sekalipun. Hal ini disebabkan karena satu detik saja masa hidup peserta JKN harusnya dijamin," tegasnya.
Baca juga : Jenis Obat Kanker yang Ditanggung JKN Berkurang?
Timboel menanggapi keluhan pasien kanker yang masih harus menanggung biaya obat dari kantong sendiri.
Menurutnya, obat-obatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan untuk peserta JKN sudah tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) saja. Jika ada pengurangan obat, kata Timboel, hal itu dilakukan karena program JKN mengalami defisit.
Baca juga : Sekitar 12 Juta Peserta Skrinning Kesehatan BPJS Kesehatan Berisiko Kanker
"Mengurangi obat melalui Fornas ini terjadi karena JKN defisit. Ini yang menurut saya tidak tepat,” kata Timboel.
Ia pun meminta pemerintah agar menjamin lebih banyak obat yang dibutuhkan peserta JKN.
"Agar tidak ada lagi orang yang beli obat menggunakan biaya sendiri,” pungkas Timboel. (Z-4)
MEMASUKI Februari 2026, banyak masyarakat penerima manfaat dikejutkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif.
Warga baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pasien penyakit kronis.
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan mudah, asalkan peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan JKN PBI.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih merumuskan regulasi terkait pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved