Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
CAKUPAN obat kanker untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang tertuang dalam Formularium Nasional 2023 lebih sedikit dari jika dibandingkan dengan Fornas tahun lalu. Hal ini diungkapkan oleh pasien kanker, Anastasia Waing.
Perempuan berusia 55 tahun tersebut mengatakan bahwa dirinya merupakan penyintas kanker payudara sejak 2002 kemudian metastasis (menyebar) ke kanker paru-paru, kelenjar getah bening dan tiroid sampai saat ini.
“Kalau yang saya alami. Cakupan obat saat ini dibandingkan dulu, lebih banyak dulu,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (10/11).
Baca juga : Sekitar 12 Juta Peserta Skrinning Kesehatan BPJS Kesehatan Berisiko Kanker
Anastasia sendiri tidak tahu mengapa demikian. Ia menduga obat-obatan yang tercover sebelumnya sudah tidak mempan lagi untuk berperang dengan kanker yang dia idap sehingga beberapa obat terpaksa harus ditanggung sendiri.
“Jadi dari 3 obat yang harus saya pakai itu 2 di antaranya masih tercover sementara 1 harus ditanggung sendiri. Ini kalau sesuai kasus saya. Tapi memang bergantung jenis kankernya,” kata Anastasia.
Baca juga : Badan POM Minta Obat Herbal Masuk Daftar Obat Rujukan BPJS
Ketika ditanyakan soal adanya pengurangan cakupan obat kanker yang ditanggung JKN, BPJS Kesehatan tidak memberikan jawaban tegas.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto hanya mengatakan Fornas yang disusun oleh Menteri Kesehatan, menjadi acuan pelayanan obat termasuk juga alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk peserta JKN pada fasilitas kesehatan.
“Proses pendistribusian obat untuk fasilitas kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar pria yang akrab disapa Ardi tersebut.
Ia menggarisbawahi, fasilitas kesehatan harus berkomitmen untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta JKN.
Pemungutan biaya tambahan untuk obat oleh fasilitas kesehatan yang disebabkan kekosongan obat dikatakan melanggar ketentuan Program JKN, serta melanggar kerja sama yang telah disepakati fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
“Diimbau kepada peserta JKN apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165, atau apabila peserta sedang berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” tandasnya. (Z-4)
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil 6 pada BPJS Kesehatan.
KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai APBN mulai menimbulkan dampak di daerah.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan JKN PBI.
Satu dari tiga pasien mampu mencapai penurunan berat badan lebih dari 20%, sebuah angka yang selama ini identik dengan hasil terapi suntikan mingguan.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial dinilai terancam setelah perubahan regulasi paten terbaru.
Lucia menjelaskan ketika terjadi bencana banyak orang yang terkena luka bisa karena seng, paku, dan sebagainya maka diberikan serum anti tetanus, untuk mencegah infeksi.
Obat dapat berasal dari bahan kimia, tumbuhan, maupun hewan, dan biasanya digunakan dengan dosis tertentu agar aman dan efektif.
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mengadakan seminar “Peran Strategis GPFI dalam Menegaskan Prinsip 4K untuk Menunjang Kesehatan Nasional”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved