Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan mendorong pengobatan fitofarmaka (obat bahan alam yang teruji klinis) sebagai salah satu jenis obat yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Soalnya, sejak 1992 Kemenkes mengeluarkan pedoman soal fitofarmaka, 30 tahun berselang ada 26 fitofarmaka, tetapi belum ada satu pun yang masuk BPJS Kesehatan.
Itu disampaikan STAF Khusus Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Laksono Trisnantoro dalam diskusi terkait fitofarmaka yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (5/10/2023). Laksono mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menegaskan bahwa fitofarmaka bukan tergolong sebagai jamu dan obat tradisional.
Dengan status tersebut, kata dia, fitofarmaka memiliki peluang yang besar untuk digunakan secara masif dalam pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan yang didanai oleh BPJS Kesehatan. "Dengan demikian, fitofarmaka bisa menjadi bagian dari pengobatan modern dan dapat bersaing dengan obat nonherbal dengan khasiat yang sama," ujarnya.
Baca juga: 70% Masalah Stunting Bisa Diatasi dengan Meningkatkan Kompetensi Kader Posyandu
Laksono menyebutkan penggunaan fitofarmaka bisa menjadi salah satu alternatif yang lebih murah, seperti pada penyakit hipertensi dan diabetes. Industri jamu nasional saat ini diprakirakan menyentuh angka Rp20 triliun. Dengan angka tersebut, penggunaan fitofarmaka juga berpeluang mencakup segmentasi pasar BPJS dan non-BPJS.
Meskipun demikian, hingga saat ini penggunaan fitofarmaka belum menjadi jenis obat yang umum untuk diresepkan oleh dokter. Karenanya, diperlukan pemantapan dari dokter, khususnya yang berada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) untuk dapat meresepkan obat fitofarmaka kepada pasien. Dengan demikian, penggunaan fitofarmaka dapat ditanggung oleh skema pembayaran BPJS Kesehatan. "Kemantapan perlu dimulai sejak pendidikan di Fakultas Kedokteran, apakah ada materi terkait obat herbal?" katanya.
Baca juga: Update Keilmuan, Perdosri Gelar Pertemuan Ilmiah Tahunan 2023 di Malang
Menurut Laksono, hal tersebut menjadi tantangan agar fitofarmaka dapat diterima lebih luas. UU Kesehatan mestinya menjadi pemicu yang memiliki andil besar dalam rangka memperluas cakupan fitofarmaka di Indonesia. Laksono berharap penggunaan fitofarmaka yang diresepkan dapat mempercepat pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam rangka melakukan upaya promotif dan preventif kesehatan di masyarakat. (Ant/Z-2)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Sampai saat ini belum ada fitofarmaka atau obat bahan alam yang bisa tembus Formularium Nasional dan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Upaya mengurangi impor bahan obat harus didukung dengan regulasi dari pemerintah untuk membuka keran fitofarmaka yang bisa dijamin oleh sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Plt Kepala Badan POM Taruna Ikrar mengatakan produksi obat fitofarmaka atau herbal yang sudah teruji potensial untuk dikembangkan di tengah masalah mahalnya harga obat konvensional.
SEBANYAK 6 industri kosmetik dan 8 industri obat bahan alam berkomitmen sebagai orangtua angkat bagi UMKM obat bahan alam dan kosmetik.
Fitofarmaka diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi ketergantungan bahan impor dalam industri farmasi tanah air.
Jamu tidak memerlukan studi dalam proses produksi dan berdasarkan resep turun temurun. Sedangkan obat-obatan fitofarmaka harus melalui proses studi dan uji klinik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved