Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Media Indonesia
29/9/2023 18:49
KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi
Kusdiantoro (kiri).(Dokpri.)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan terus memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi termasuk Appendiks CITES. Pengendalian tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kelestarian aneka ragam hayati laut, khususnya spesies ikan dilindungi agar terhindar dari kepunahan.

"Dengan meratifikasi CITES, kita harus memastikan pemanfaatan jenis-jenis ikan tersebut tetap lestari," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro, pada Forum Konsultasi Publik (FKP) belum lama ini. Appendiks CITES merupakan daftar spesies yang perdagangannya harus diawasi oleh negara-negara yang menyepakati konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Konvensi tersebut bertujuan menjaga kelestarian tumbuhan atau spesies dari kepunahan. 

Kusdiantoro menambahkan bahwa kebijakan pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi salah satunya berfokus pada pengendalian kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha. Hal tersebut penting agar keberlanjutan jenis ikan dilindungi dapat terjaga. 

Baca juga: Ombusman: Penyelesaian Kasus GGAPA Harus Sistemik dan Kasuistik

Saat ini pelaksanaan pengendalian dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lapangan melalui penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN). "Penerbitan kedua dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya,” ujar Kusdiantoro. 

Meskipun melakukan pengendalian secara ketat, Kusdiantoro memastikan bahwa layanan kedua dokumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek pelayanan publik yang baik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik. Bahkan saat ini telah diterapkan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji. "Kurang lebih 316 pelaku usaha perdagangan jenis ikan terdaftar pada sistem yang menggunakan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji," ujar Kusdiantoro.

Baca juga: IAKMI Sebut Virus Nipah Saat Ini Menjadi Perhatian Global

Senada dengan Kusdiantoro, Kepala LPSPL Serang Santoso Budi Widiarto menerangkan bahwa layanan tersebut sangat membantu dalam mengontrol realisasi pemanfaatan agar sesuai dengan kuota masing-masing pelaku usaha. Selain itu, hal tersebut memudahkan pengurusan penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN). "Selain kemudahan layanan kepada masyarakat, sistem ini memudahkan kami untuk mengontrol pelaksanaan kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha,” paparnya.

Dalam upaya mengatur pemanfaatan jenis ikan dilindungi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Dalam keputusan yang ditandatangani pada 4 Januari 2021 tersebut, KKP menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi. (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya