Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KLHK Segel Empat Perusahaan di Kalbar terkait Karhutla

Atalya Puspa
03/9/2023 11:08
KLHK Segel Empat Perusahaan di Kalbar terkait Karhutla
Ilustrasi karhutla(Antara)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat perusahaan di Kalimantan Barat yang diyakini terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Empat perusahaan itu ialah PT MTI Unit Jelai dengan luas 1.151 hektare, PT CG dengan luas 267 hektare, PT SUM dengan luas 168 hektare, PT FWL dengan luas 121 hektare.

“Tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan, di samping penyegelan terhadap empat areal konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran, adalah pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH. Satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Minggu (3/9).

Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum.

Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Sumbing Belum Berhasil Dipadamkan

“Saya sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatra maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat,” ungkap Rasio.

Ia memastikan kewenangan KLHK akan menindak tegas penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Pihaknya juga akan melayangkan gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana.

Baca juga: Kebakaran Gedung di Afrika Selatan Tewaskan 63 Orang

“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi admnistratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana. Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah,” sambung Rasio.

Ia pun meminta penanggung jawab usaha tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan atau tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha/kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).

“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho berkomitmen untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

“Karhutla merupakan kasus yang menjadi perhatian karena dampak terhadap lingkungan yang bergitu besar, bahkan dapat menyebabkan polusi udara lintas negara. PPLH akan terus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. Sepanjang tahun 2023 ini, kami telah mengeluarkan 90 surat peringatan ke perusahaan,” jelas Ardyanto. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik