Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Guru Gunduli Belasan Siswi, Kemendikbud: Tindakan yang Tidak Pantas

Dinda Shabrina
31/8/2023 16:14
Guru Gunduli Belasan Siswi, Kemendikbud: Tindakan yang Tidak Pantas
Foto para siswi yang digunduli oleh guru.(Ilustrasi)

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo menegaskan aksi penggundulan 19 siswi oleh guru di SMP Negeri 1 Sidodadi Lamongan, Jawa Timur, merupakan tindakan yang tidak pantas. Hal itu, menurutnya, sangat tidak mencerminkan perilaku tenaga pendidik.

Ia sangat menyayangkan tindakan kekerasan masih saja terjadi di lingkungan sekolah. Apalagi, dalam kasus penggundulan itu, penyebabnya hanya karena para siswi tidak mengenakan dalaman jilbab atau ciput.

“Ini tindakan yang sama sekali tidak pantas dilakukan seorang pendidik. Kami di Kemendikbud-Ristek bekerja sama dengan pihak terkait lainnya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi lingkungan sekolah dan kampus,” ujar Nino kepada Media Indonesia, Kamis (31/8).

Baca juga: PBNU Kecam Guru yang Gunduli 19 Siswi di Lamongan

Dia juga memastikan bahwa guru yang melakukan kekerasan terhadap murid akan dikenakan sanksi administratif sesuai Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Tentu akan diberi sanksi sesuai ketentuan. Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud-Ristek terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang baru saja diluncurkan pada 8 Agustus 2023 yang lalu, dan sebelumnya juga telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 untuk penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” jelasnya.

Baca juga: Soal Penghapusan Skripsi, Komisi X: Buat Aturan yang Jelas

Dalam upaya pelaksanaan dan penegakan, pemerintah pusat juga tetap mendukung otonomi daerah dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan dinas terkait utamanya untuk pembentukan satgas PPKSP dan juga berbagai tindakan pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi.

“Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek kita tetap melakukan penanganan laporan-laporan kekerasan di lapangan sesuai dengan mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

“Kami terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan implementasi kebijakan ini bersama dengan pemda dan dinas di daerah sehingga komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan bisa kita wujudkan,” pungkas Nino. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya