Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) membuat aturan yang jelas dan baku perihal ketidakwajiban skripsi, tesis, dan disertasi bagi kelulusan mahasiswa. Regulasi tersebut dikhawatirkan menjadi polemik jika keputusan akhirnya diserahkan secara penuh kepada perguruan tinggi.
“Jangan dilepas kebijakan ke kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa dan mana yang belum bisa," ujar Dede di Jakarta, Kamis (31/8).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Beleid baru itu menyatakan bahwa skripsi, tesis, dan disertasi, tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan.
Baca juga: Pengamat: Mahasiswa Sebaiknya Tetap Kerjakan Jurnal Ilmiah
Hanya saja, aturan itu menjadi opsi. Perguruan tinggi bisa menerapkannya, bisa juga tidak. Universitas memiliki otonomi tersendiri untuk menentukan apakah akan tetap menggunakan karya ilmiah, atau menggantinya dengan proyek atau prototipe.
Jika ditilik, Kemendikbud-Ristek tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan ini di dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi. Maka dari itu, perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Walaupun begitu, Dede menegaskan tetap perlu ada aturan yang tegas dan jelas.
Baca juga: Komisi X DPR: Penghapusan Wajib Skripsi Jadi Langkah Maju Hadapi Modernisasi
Baginya, hal ini krusial guna meminimalisir kesalahan dalam setiap proyek atau prototipe yang dibuat mahasiswa. Ia juga mendorong pemerintah melakukan sosialisasi secara masif ke perguruan tinggi terkait perubahan kebijakan mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa.
"Project base atau kegiatan sosial pun harus sesuai dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya. Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati," tandasnya. (Z-11)
Apa saja yang membuat mahasiswa tingkat akhir rentan mengalami hopelessness?. Mari kita lihat dari dua sisi: internal dan eksternal.
Pada tahap awal, data yang dimanfaatkan Badan Bahasa untuk Koin ialah editorial media yang bersangkutan. Rentang waktu yang direkam tidak kurang dari lima tahun ke belakang.
Penelitian kuantitatif adalah penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta kausalitas hubungan-hubungannya.
Skala likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi terhadap individu atau kelompok terkait dengan fenomena sosial yang sedang menjadi objek penelitian.
Karya tulis ilmiah adalah sebuah tulisan yang mengandung hasil penelitian dapat berupa fakta, data, hasil pengamatan mengenai sebuah masalah.
Setidaknya terdapat 5 jenis penelitian yang dapat Anda gunakan untuk membuktikan kebenaran sebuah hipotesa Anda.
Para pesaing berasal dari kampus top di Tanah Air.
Permendikbud-Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang meniadakan jurnal ilmiah merupakan sebuah kemunduran bagi pendidikan.
Pengamat Kebijakan Pendidikan Cecep Darmawan tidak setuju dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved