Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SALAH satu dasar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Setiap negara berdaulat perlu memiliki peraturan hukum untuk mengatur jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Pasal 1 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Secara etimologis, istilah hukum berasal dari bahasa Arab yaitu qonun, ahkam, atau hukm yang artinya hukum. Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law. Sedangkan dalam bahasa Belanda dan Jerman, istilah yang digunakan adalah recht. Kata recht berasal dari bahasa Latin rectum yang berarti petunjuk atau panduan, perintah, atau pemerintahan.
Baca juga: Jimly : Evaluasi Total UUD untuk Perbaikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup Masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara pada esensinya merupakan norma hukum paling utama yang mengatur segala aspek penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sebuah konstitusi harus memiliki stabilitas yang lebih tinggi daripada produk hukum lainnya.
Baca juga: Jokowi Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Setelah Pemilu 2024
Prinsip negara hukum tercermin dalam keberadaan lembaga yudikatif yang bertugas menjalankan peraturan hukum. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kekuasaan Kehakiman bebas untuk melaksanakan peradilan demi menjaga hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang beroperasi di bawahnya, mencakup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Konsep negara hukum yang terkandung dalam UUD 1945 adalah negara hukum Pancasila, yang mencakup aspek-aspek berikut:
• Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
• Pemerintahan yang didasarkan pada hukum
• Penguatan prinsip demokrasi dalam pemilihan pemimpin
• Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui prinsip checks and balances
• Prinsip kesetaraan di mata hukum
• Pengakuan kekuasaan kehakiman yang independen untuk menjalankan peradilan demi hukum dan keadilan
• Keberadaan peradilan tata negara dan tata usaha negara
• Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
• Upaya untuk mencapai negara kesejahteraan (welfare state)
(Z-10)
HUT ke-80 Republik Indonesia, ada fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece. BPIP mengajak generasi muda bijak dalam mengekspresikan kritik sosial
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran Gerakan Nasional Waktu Bermain Anak dan Penguatan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Di tengah dinamika kebangsaan yang kerap diwarnai ketegangan antara identitas agama dan tenun pluralitas, sebuah pertanyaan fundamental layak kita ajukan kembali.
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pentingnya peran pengajar dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila secara holistik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan Magelang Kebangsaan Fun Run 2025 bukan sekadarperlombaan lari, tetapi Jadi Simbol Persatuan dan Semangat Pancasila
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved