Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu dasar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Setiap negara berdaulat perlu memiliki peraturan hukum untuk mengatur jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Pasal 1 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Secara etimologis, istilah hukum berasal dari bahasa Arab yaitu qonun, ahkam, atau hukm yang artinya hukum. Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law. Sedangkan dalam bahasa Belanda dan Jerman, istilah yang digunakan adalah recht. Kata recht berasal dari bahasa Latin rectum yang berarti petunjuk atau panduan, perintah, atau pemerintahan.
Baca juga: Jimly : Evaluasi Total UUD untuk Perbaikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup Masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara pada esensinya merupakan norma hukum paling utama yang mengatur segala aspek penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sebuah konstitusi harus memiliki stabilitas yang lebih tinggi daripada produk hukum lainnya.
Baca juga: Jokowi Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Setelah Pemilu 2024
Prinsip negara hukum tercermin dalam keberadaan lembaga yudikatif yang bertugas menjalankan peraturan hukum. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kekuasaan Kehakiman bebas untuk melaksanakan peradilan demi menjaga hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang beroperasi di bawahnya, mencakup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Konsep negara hukum yang terkandung dalam UUD 1945 adalah negara hukum Pancasila, yang mencakup aspek-aspek berikut:
• Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
• Pemerintahan yang didasarkan pada hukum
• Penguatan prinsip demokrasi dalam pemilihan pemimpin
• Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui prinsip checks and balances
• Prinsip kesetaraan di mata hukum
• Pengakuan kekuasaan kehakiman yang independen untuk menjalankan peradilan demi hukum dan keadilan
• Keberadaan peradilan tata negara dan tata usaha negara
• Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
• Upaya untuk mencapai negara kesejahteraan (welfare state)
(Z-10)
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan bahwa pendidikan Pancasila harus menjadi arus utama dalam pembentukan karakter generasi muda
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Simak 11 butir sila kelima Pancasila dan contoh pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari, ekonomi, dan dunia digital di tahun 2026.
Pelajari 10 butir sila keempat Pancasila beserta contoh pengamalannya di lingkungan sekolah, rumah, dan masyarakat secara lengkap dan terbaru.
Pelajari 7 butir Sila Ketiga Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 serta contoh pengamalan nyata untuk menjaga persatuan Indonesia di tahun 2026.
Pahami 10 butir Sila Kedua Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari serta dunia digital tahun 2026.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved