Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus jilat es krim seorang selebgram. Hal ini disampaikan Ketua MUI KH Sodikun usai bertemu Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) di kantor MUI Pusat, Jakarta.
"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI. Insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun, Jumat (18/8).
Sodikun menjelaskan bahwa fatwa pornografi dan pornoaksi sudah dibuat MUI sejak 20 tahun silam yang memuat prinsip dalam berpakaian. Ia pun menyoroti perbuatan nonverbal yang lebih berbahaya daripada ucapan dan pernyataan karena otomatis masuk fatwa pornografi.
Jadi mengenai fatwa pornografi dan pornoaksi ini, ketua majelis 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. Fatwa bernomor 287 tahun 2001 ini memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku, dan konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram.
"Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini, ya sudah jelas siapa pun juga mereka itu masuk ranah haram. Karena dengan komunikasi nonverbal efeknya jauh lebih luas, mendalam, dan responsnya juga kuat. Ini yang lebih berbahaya dibanding ucapan dari pada pernyataan," sambungnya.
Menurutnya, bentuk nonverbal yang dilakukan selebgram tersebut dalam video tersebut sangat jelas maknanya. Ia menyebutkan hal tersebut sudah masuk pornografi.
"Dari bibirnya menggambarkan, dari sorotan matanya juga menggambarkan, memberikan sebuah pesan seolah-olah ada arah dan tujuannya. Respons dan stimulasi yang digambarkan jelas mengarah pada pornoaksi dan pornografi. Banyak audiens bisa mengerti tujuannya itu. Padahal itu tidak layak dan dipertontonkan melalui media. Tidak etis sekali," ucapnya.
Sementara itu Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra menyebutkan maksud kedatangan mereka adalah meminta MUI sebagai saksi ahli perkara kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten tidak patut tersebut.
Selain itu pihaknya ingin meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis yang menyatakan perbuatan itu bertentangan dengan ajaran agama Islam. "Kami meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Rekomendasi ini menyatakan bahwa perbuatan itu bertentangan dengan nilai-nilai Islam serta mengeluarkan fatwa melarang jilbab berpakaian ketat," ujarnya.
Menurut Guntur, pertemuan pihaknya dengan MUI sangat penting, guna menindaklanjuti laporannya di Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sedangkan Wasekjen Syarikat Islam Yudhi Irsyadi Syafi'i yang mendampingi PB SEMMI, juga menyampaikan keprihatinan bahwa perilaku tidak patut itu telah ditiru oleh beberapa kelompok masyarakat dalam lomba memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
"Ini hal yang tidak sehat dan merusak moral masyarakat, terlebih lomba itu juga disaksikan anak anak. Jangan sampai pornoaksi ini ditiru dan dijadikan hal yang wajar bagi anak-anak," pungkas Yudhi. (RO/O-2)
Berkolaborasi dengan brand Chiki Balls, Indofood Ice Cream meluncurkan ChocRocks Cone varian baru dengan rasa Chiki Balls Keju.
Hadir inovasi liquid dalam tiga varian rasa Fuel Ice Cream Series yakni Strawberry Ice Cream, Honeydew Ice Cream, dan Manggo Ice Cream.
Survei Euromonitor International 2025 menunjukkan bahwa 38% konsumen Asia Pasifik adalah Experience Seekers yang mencari rasa unik dan inovatif.
Semangat olahraga dalam kompetisi sepak bola tidak pernah bisa dipisahkan dari sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi keolahragawanan dalam pertandingan.
Makin banyaknya upaya pembibitan dilakukan di berbagai tempat, akan meningkatkan peluang lahirnya atlet sepak bola berkualitas dunia dari Indonesia.
Salah satu bentuk kolaborasinya adalah dukungan Aice Group ke liga anak, Indonesia Junior League (IJL).
Fatwa juga bersifat segregatif dan bahkan bisa melemahkan kebinekaan Indonesia.
"Itu kan diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza," ujar Ma'ruf
Wapres mendukung fatwa MUI namun kembali mengingatkan untuk koordinasi dengan pihak terkait agar tidak merugikan pihak yang tidak terkait.
Upaya “Palestina Washing” yang dilakukan produsen terkait Israel sejauh ini sepertinya masih kusut, karena masyarakat ternyata patuh mengikuti Fatwa MUI.
Hasil survei Halal Watch semakin memperjelas bahwa aksi boikot dan upaya menggunakan produk lokal terjadi pada masyarakat dan konsumen kita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved