Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri LHK: Razia Uji Emisi, Denda, dan Pajak Lingkungan akan Diberlakukan untuk Atasi Polusi Udara

Indriyani Astuti
14/8/2023 14:08
Menteri LHK: Razia Uji Emisi, Denda, dan Pajak Lingkungan akan Diberlakukan untuk Atasi Polusi Udara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.(MI)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya,  menekankan pentingnya kesadaran masyarakat yang punya kendaraan untuk melakukan uji emisi. Hal itu disampaikan Menteri LHK seusai rapat terbatas soal polusi udara dan kualitas udara di Jabodetabek yang memburuk belakangan ini. Rapat dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/8).

"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," ujar Siti.

Siti menyebut kesadaran uji emisi masyarakat perkotaan yakni DKI Jakarta, masih rendah sekitar 3-10%. Uji emisi merupakan salah satu langkah jangka pendek yang diminta presiden untuk intervensi buruknya kualitas udara.

"Semua kementerian/lembaga dan pemda wajib untuk memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yg masuk fasilitas perkantoran kementerian/lembaga dan pemda," papar Siti.

Siti menambahkan DKI Jakarta, akan dilakukan razia uji emisi sebagaimana diusulkan oleh Pelaksana Tugas Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Nantinya, ujar Siti, kepatuhan uji emisi juga akan dijadikan syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan.

"Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja ya atau jabodetabek, nanti kalau sudah baik semua (wilayah) akan dilakukan (uji emisi)," tutur Siti.

Pajak pencemaran Lingkungan

Pemerintah, sambung Siti, tengah mempertimbangkan penerapan Pajak Pencemaran Lingkungan. Hal itu menurutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor serta Pasal 206 soal penyelenggaraan perlindungan lingkungan.

"Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan," tutur Siti.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KLHK, ujar Siti, sudah menyelesaikan formula untuk penerapan pajak lingkungan. Namun regulasi baru, ujar dia, perlu sosialisasi dan uji publik karena menyangkut pajak.

"Agak lumayan juga soalnya angkanya. Kemudian memang kalau kita lihat terhadap kendaraan2 baru itu sudah ada aturan bahwa harus memenuhi standar Euro," tutur Siti.

Penerapan standar emisi Euro 4 dan Euro 5 (kendaraan bermotor) yang telah ditetapkan Uni Eropa dengan tujuan meningkatkan kualitas udara negara-negara anggotanya sudah berjalan untuk kendaraan baru.

"Tapi persoalannya yang banyak kan kendaraan yang lama. Maka dilakukanlah pengaturan dengan baku mutu emisi kendaraan. Jadi diperketat kemudian diuji emisinya," papar Siti.

Apabila kendaraan lama tidak memenuhi standar uji emisi yang diterapkan, pemerintah, sambung dia, akan menerapkan pajak atau denda.

"Lagi di -excercise (diuji aturannya) kalau misalnya 2 kali (tidak sesuai standar) terpaksa didenda ya kendaraannya. Terpaksa dikeluarkan dari daftarnya Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) begitu," tukas Siti.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya