Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Pusat Pengkajian Komunikasi dan Media (P2KM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Deden Mauli Darajat menilai maraknya ujaran kebencian hingga hoaks di media sosial disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan literasi digital.
“Kekurangan pemahaman tentang literasi digital inilah yang kemudian masih maraknya hate speech dan hoaks. Kita, misalnya bertanggung jawab untuk mengingatkan lingkungan di sekitar kita untuk mengurangi hate speech dan hoaks,” kata Deden seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (12/8).
Dia menilai pemahaman akan literasi digital yang kurang menyebabkan masyarakat tidak bijak dalam menyampaikan pendapat, opini, dan gagasannya. “Sehingga dengan mudah berpendapat atau memviralkan opini negatif yang menimbulkan kerentanan polemik antar anak bangsa,” ucapnya.
Sebaliknya, kata dia, dengan kecakapan literasi digital, masyarakat akan dapat berpikir secara bijak dalam mengakses, mengolah, maupun menyebarkan informasi di media sosialnya.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak ikut serta mengampanyekan pentingnya literasi digital dalam membangun iklim demokrasi yang positif untuk menyambut tahun politik.
“Kedewasaan kita dalam berdemokrasi di ruang digital memang sangat diperlukan, apalagi di tahun tahun politik yang biasa terkesan sensitif,” ujarnya.
Baca juga: Denny JA: Pilpres Kini Jadi Laboratorium Ilmu Politik
Dia juga mengajak publik untuk menjadikan polemik terkait pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga merendahkan martabat Presiden sebagai refleksi dalam memberikan kritik yang santun demi mencegah perpecahan dan terjerat delik hukum.
“Program kampanye literasi digital bisa dilakukan oleh berbagai pihak yang peduli terhadap iklim demokrasi yang sehat, terutama oleh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, bahkan organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya.
Deden lantas mengingatkan meski negara menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat juga harus mampu memilih dan memilah kata yang akan disampaikannya ke ranah publik.
“Banyak masyarakat yang belum dapat membedakan antara kritik, nyinyir, hujatan dan ujaran kebencian yang rentan memecah belah masyarakat karena sejatinya tidak ada kebebasan dalam menyebarkan kebencian, hasutan, fitnah atas nama demokrasi,” katanya.
Dia menambahkan diperlukan pula kesadaran bagi para politikus maupun kontestan pemilu untuk membangun Indonesia yang lebih baik dengan memaparkan visi-misi yang orisinal, strategi yang baik, dan kampanye yang elegan guna menghasilkan pemimpin eksekutif dan legislatif yang berkualitas.
“Setiap kontestan di Pemilu 2024 ini harus membangun political will yang baik yang membuat pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan sukses tanpa adanya perpecahan di masyarakat,” tutur dia. (Ant/I-2)
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved