Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UPH Kukuhkan Guru Besar Fakultas Hukum

Andhika Prasetyo
30/7/2023 22:00
UPH Kukuhkan Guru Besar Fakultas Hukum
Guru Besar Fakultas Hukum Agus Budianto(Istimewa)

Universitas Pelita Harapan (UPH) mengukuhkan Agus Budianto sebagai Guru Besar Fakultas Hukum (FH). Rektor UPH Jonathan Parapak menyebut pengukuhan itu menjadi bagian penting bagi pendidikan hukum di perguruan tinggi yang ia pimpin.

"Tambahan Guru Besar akan mendukung komitmen UPH yang ingin menjadi center of excellent dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia," ujar Jonathan melalui keterangan tertulis, Minggu (30/7). 

Ia juga mengatakan Agus layak mengemban gelar tersebut lantaran merupakan akademisi yang profesional. Hal itu ditunjukkan dengan kerja-kerja nyatanya selama menjadi ahli hukum untuk Komisi III DPR RI. Artinya, kehadiran Agus di lembaga legislatif telah membantu proses pembentukan hukum di Indonesia. 

Baca juga: Bangun Kreativitas dan Inovasi, Cyber University Hadirkan CyberTech

"Saya betul-betul percaya beliau ini adalah seorang profesional yang bekerja keras tidak saja sebagai akademisi tapi juga di masyarakat, di DPR. Dia tidak hanya membagi ilmu-ilmu atau teori, tapi juga terjun ke tempat-tempat yang strategis," jelasnya.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani juga memberi apresiasi atas capaian Agus. 

Baca juga: Inbistro Universitas Trilogi Luncurkan Program Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa

"Saya juga turut berbangga, bahwa seseorang yang telah selama 10 tahun bersama-sama ada di DPR hari ini mencapai puncak tertinggi gelar akademik," ucapnya. 

Arsul berharap capaian tertinggi akademik itu akan menambah motivasi bagi Agus dan semua rekan kerja serta akademisi Indonesia. Sehingga, ke depan kontribusi terhadap perkembangan hukum bisa lebih besar dan lebih baik lagi. 

"Semoga capaian akademik tertinggi bisa menambah motifasi untuk berkontribusi," kata dia. 

Sementara itu, dalam orasi ilmiah berjudul Lex Dura Sed Ita Scripta: Menakar Kesiapan Menghadapi Hukum Pidana 2023, Agus menerangkan terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang belum sempurna. 

Menurutnya, itu disebabkan konfigurasi politik yang sangat berpengaruh pada pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, tantangan juga datang dari tingginya tingkat kejahatan di Indonesia dan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang belum sempurna. Kekerasan kelompok yang terstruktur, massif dan sistematis juga menjadi salah satu persoalan lain. 

Agus menekankan bahwa KUHP Indonesia memang peninggalan kolonial. Lantas, perlu disesuaikan kembali dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. Akan tetapi, dalam proses pembentukannya, itu kental dengan nuansa politik. Hal itu yang menyebabkan hukum di Indonesia bagaikan mata pisau, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. 

"Sebagian besar orang yang hidup di negeri ini terutama yang berkecimpung di bidang penegakan hukum lupa bahwa tujuan hukum adalah membahagiakan masyarakat dan menyejahterakan masyarakat. Pertimbangan keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang utama di samping kepastian hukum dan kemanfaatan," terang Agus. (RO/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya