Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENJAGA lingkungan hidup secara berkelanjutan adalah salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia.
Semua pihak diharap berkontribusi untuk menjaga lingkungan hidup. Dunia industri misalnya, mengambil peran untuk menciptakan berbagai teknologi yang ramah lingkungan.
Indrustri otomotif menghadirkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan hemat energi.
Baca juga: Berbahan Vegan, Pewarna Rambut Ini Lebih Aman dan Ramah Lingkungan
Begitu juga industri kecantikan. Kecantikan dan perawatan tubuh yang berkembang sangat pesat juga mulai mengambil peran untuk menciptakan produk yang ramah lingkungan.
Melihat hal ini, maka banyak industri kecantikan dan perawatan yang berkembang pesat saat ini mulai perhatian dengan isu lingkungan hidup.
Mengandung Bahan Kimia dan Bahan Tambahan
Pasalnya salah satu produk perawatan tubuh dan rambut yang digunakan masyarakat sehari-hari, yakni sampo dan sabun biasanya terdiri dari bahan kimia dan bahan tambahan seperti pengawet yang berbentuk cairan.
Baca juga: Jawab Kekhawatiran Pewarnaan Rambut, Kerastase Terus Berinovasi
Sabun dan sampo adalah salah satu produk yang dapat menghasilkan limbah cair yang tidak ramah lingkungan.
"Berbeda dengan The Powder Shampoo dan The Powder Foam Wash, satu alternatif perawatan kulit dan rambut dalam bentuk bubuk yang berbusa dan mewah," kata Carestha Widjaja, sebagai salah satu Board Member The Powder Shampoo Indonesia dalam keterangan, Jumat (28/7).
"Memiliki kandungan utama dari tumbuh-tumbuhan dan essential oil yang berasal dari alam (vegan formula), 100% bebas plastik, eco-friendly, 100% bebas air, serta 100% dapat didaur ulang. Tidak menggunakan deterjen dan bahan pengawet," terangnya.
Produk Ramah Lingkungan dari Singapura
The Powder Shampoo dan The Powder Foam Wash berasal dari Singapore dan diciptakan oleh Lynn Tan, seorang entrepreneur kawakan.
Lynn juga berperan sebagai pendiri dan pemimpin eksekutif The Powder Shampoo dan The Powder Foam Wash. The Powder Shampoo dan The Powder Foam Wash kemudian dibawa ke Indonesia oleh Felicia Senjaya dan Carestha Widjaja sebagai Board Member The Powder Shampoo Indonesia.
Baca juga: Sabun Organik Multifungsi Dr. Bronner’s Kini Hadir di Indonesia
"Utamakan Bumi, Kandungan Tumbuh-tumbuhan, dan Bebas Plastik" merupakan nilai dari The Powder Shampoo dan The Powder Foam Wash. Nilai yang sama juga dibawa dan diaplikasikan di Indonesia.
“Saya berharap The Powder Shampoo Indonesia yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan dan essential oil, dengan kemasan yang dapat didaurulang serta ramah lingkungan dapat membantu mengurangi penggunaan plastik, sehingga dapat menjaga bumi kita bersama," jelas Carestha.
"Kami juga percaya bahwa produk berkelanjutan harus efektif dan menyenangkan untuk digunakan. Good for you and good for earth,” ungkap Carestha. (RO/S-4)
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Ilham Permana menyatakan keprihatinannya anjlonya manufaktur dan risiko serbuan produk impor.
Untuk melindungi industri tekstil, pemerintah perlu memberikan insentif lewat kebijakan yang bisa menekan biaya produksi dan membantu pengembangan pasar sektor usaha tersebut.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 diharapkan mampu membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan SNI.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengapresiasi langkah pemerintah yang memperpanjang masa berlaku kebijakan gas murah untuk kelompok industri tertentu.
Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini sudah banyak negara yang mulai khawatir dan berupaya melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor Tiongkok yang masif dan jauh lebih murah.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho mempertanyakan isi dari 26.000 lebih kontainer yang sempat tertahan namun sekarang diloloskan Bea Cukai.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved