Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerjasama sesuai ruang lingkup nota kesepahaman ini. Selain itu untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan bursa karbon.
Siti menyatakan, dirinya menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon termasuk bursa karbon kedepannya.
"Ruang lingkup nota kesepahaman ini sendiri meliputi harmonisasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan," kata Siti dalam keterangan resmi, Rabu (19/7).
Selain itu penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK, pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan, pelaksanaan perdagangan unit karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon dan pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan, antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan, penyediaan tenaga ahli atau narasumber di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa Keuangan dan bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Seperti diketahui, pelaksanaan nilai ekonomi karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar. Ia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.
"Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun kedepannya" katanya.
Mahendra juga mengatakan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR. Ia mengatakan jika DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat. "Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia," ujarnya. (H-1)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Jepang melalui NEDO menawarkan beberapa skema kerja sama penelitian untuk menyiapkan industri di bidang energi baru dan teknologi.
Kedua perguruan tinggi menargetkan kontribusi lebih besar menciptakan pendidikan berkualitas bagi industri dan masyarakat.
Inisiatif ini menyoroti pentingnya hubungan budaya dalam kemitraan yang berkelanjutan antara Australia dan Indonesia.
Kemitraan strategis ini menegaskan posisi Todak Academy sebagai salah satu pemimpin regional dalam pengembangan talenta digital masa depan di kawasan ASEAN.
Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana,
Pertemuan ini menjadi tonggak awal terbentuknya Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved