Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENDIKBUD Ristek mendukung pemerintah daerah dan kota untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tujuannya demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.
Juru Bicara Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPDB di masing-masing daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk menerbitkan petunjuk teknis sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
“Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (11/7).
Baca juga: Kecurangan PPDB Terjadi karena Rendahnya Kualitas SDM
Menanggapi permasalahan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, Anang menegaskan,. permasalahan KK fiktif, Kemendikbud Ristek mendukung Pemda/Pemkot untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil di daerah masing-masing.
Menurutnya, PPDB memiliki empat jalur seleksi, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali, dan Jalur Prestasi. Jalur ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.
Baca juga: 20.037 Siswa Tidak Lolos PPDB SMP Tangerang Bisa Masuk ke Swasta. Gratis!
“Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB,” tegasnya.
Anang menjelaskan bahwa jalur zonasi memiliki tujuan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari domisilinya, serta mendorong kolaborasi antara sekolah, keluarga dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan.
“Jalur zonasi juga menjadikan demografi murid lebih beragam. Hal ini ikut mendorong pemerataan kualitas murid di masing-masing satuan pendidikan, serta mendorong agar guru-guru terus belajar dan meningkatkan kompetensinya. Tujuan yang ingin dicapai adalah penghapusan stigma negatif tentang layanan pendidikan berkualitas hanya ada di sekolah favorit saja,” tandas Anang. (Des)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan kembali bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) penting ditempuh demi mencegah terjadinya kastanisasi sekolah.
Dengan adanya zona-zona ini, meskipun di kelurahan tersebut tidak ada SMP maupun SMA negeri, peserta didik tetap bisa berpotensi diterima lewat jalur zonasi.
Pemerintah daerah diminta turun mengawasi langsung pelaksanaan PPDB yang dinilai banyak terjadi kecurangan.
Pengamat Kebijakan Pendidikan Cecep Darmawan mengatakan berbagai kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan buntut dari persoalan disparitas kualitas sekolah.
DIREKTUR Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Muhammad Hasbi menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi sistem zonasi
PENGAMAT pendidikan Indra Charismiadji mengatakan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang amburadul selama beberapa tahun terakhir disebabkan karena pemerintah tidak menjalankan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved