Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLHK Tangkap Pelaku Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling

Andhika Prasetyo
11/7/2023 08:33
KLHK Tangkap Pelaku Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling
Trenggiling(Antara)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menangkap pelaku kasus penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat ini, total ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap atas kasus tersebut. Mereka adalah AT (34), AF (42), dan RS (41).

"Kami terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang ini," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad dalam keterangan resmi, Senin (10/7).

AT merupakan tersangka yang ditangkap paling akhir. Ia diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (8/7). Berdasarkan penyelidikan KLHK, AT telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong, Kalimantan Timur.

Baca juga: Tiga Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Mesangat

Tersangka juga mengaku menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual satwa atau sisik trenggiling. Ketika sisik trenggiling sudah cukup banyak, antara 10 sampai 25 kilogram, AT langsung menghubungi tersangka AF untuk diangkut dan dijual ke Banjarmasin dengan kisaran harga Rp700 ribu sampai Rp1 juta per kilogram.

"Kejadian perdagangan sisik trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT sudah berlangsung sejak 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman," ucap David.

Baca juga: Belasan Badak Jawa di Ujung Kulon Dilaporkan Hilang

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penyelundupan sisik trenggiling merupakan ancaman terhadap kelestarian hayati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan. hewan tersebut dianggap memiliki peran penting dalam pengendalian ekosistem karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.

Jika satu kilogram sisik kering sama dengan empat ekor trenggiling hidup, 360 kilogram sisik yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor trenggiling yang dibunuh. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya