Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menangkap pelaku kasus penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat ini, total ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap atas kasus tersebut. Mereka adalah AT (34), AF (42), dan RS (41).
"Kami terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang ini," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad dalam keterangan resmi, Senin (10/7).
AT merupakan tersangka yang ditangkap paling akhir. Ia diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (8/7). Berdasarkan penyelidikan KLHK, AT telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong, Kalimantan Timur.
Baca juga: Tiga Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Mesangat
Tersangka juga mengaku menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual satwa atau sisik trenggiling. Ketika sisik trenggiling sudah cukup banyak, antara 10 sampai 25 kilogram, AT langsung menghubungi tersangka AF untuk diangkut dan dijual ke Banjarmasin dengan kisaran harga Rp700 ribu sampai Rp1 juta per kilogram.
"Kejadian perdagangan sisik trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT sudah berlangsung sejak 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman," ucap David.
Baca juga: Belasan Badak Jawa di Ujung Kulon Dilaporkan Hilang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penyelundupan sisik trenggiling merupakan ancaman terhadap kelestarian hayati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan. hewan tersebut dianggap memiliki peran penting dalam pengendalian ekosistem karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.
Jika satu kilogram sisik kering sama dengan empat ekor trenggiling hidup, 360 kilogram sisik yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor trenggiling yang dibunuh. (Ant/Z-11)
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Langkah ini dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.
Melalui kolaborasi strategis, karya-karya Caleb diimplementasikan menjadi produk merchandise eksklusif yang dipasarkan melalui Beehive Store.
Pelanggan kini dapat memanfaatkan aplikasi KAI Logistik TRAX yang dilengkapi fitur pelacakan waktu nyata (real-time tracking).
Tak hanya penting untuk aktivitas warga kota, Tebet Eco Park juga menjadi habitat bagi para satwa. Di antaranya adalah burung, reptil, hingga amfibi.
Gajah yang dipaksa bekerja di lingkungan ekstrem berisiko mengalami stres dan cedera fisik.
GOOGLE merilis teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) SpeciesNet. Ini model AI yang mampu mengidentifikasi satwa liar dengan menganalisis foto dari kamera jebak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved