Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LIMA calon haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi dalam waktu yang berbeda saat pemeriksaan imigrasi di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz atau Bandar Udara Madinah dan Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz mengaku mendapat informasi bahwa satu di antara mereka yang dipulangkan itu pernah tercatat melakukan pelanggaran berhaji dengan visa ziarah pada 2018.
"Dipulangkan karena belum genap 10 tahun tidak boleh balik ke Arab Saudi," kata Abdul Aziz di Mekah, Sabtu (24/6).
Baca juga: Kloter Terakhir Tiba, Seluruh Jemaah Haji RI Sudah di Mekah
Sementara itu, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Eko Hartono mengaku belum mengecek langsung penyebab kelima calon peserta haji Indonesia tersebut ditolak masuk Saudi.
Namun, menurut dia, biasanya orang yang pernah bermasalah terkait dengan keimigrasian dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Saat ini, menurut dia, kelima calon haji Indonesia itu sudah berada di Tanah Air.
Baca juga: Jemaah Haji Berbondong-bondong Beli Panci Antisipasi Katering Setop Sementara
"Mereka sudah kembali ke Tanah Air. Mereka kan tidak boleh masuk jadi begitu tiba di bandara, dicek di imigrasi sini, yang bersangkutan statusnya masih cekal dan mereka dipulangkan lagi dengan dicarikan pesawat kembali ke Tanah Air," kata Eko Hartono.
Menurut Eko, kelima calon haji itu mendapatkan visa dari Arab Saudi karena sistem daftar cekal belum terkoneksi dengan pengeluaran visa di e-Hajj.
"Termasuk umrah juga kemarin ada juga jemaah umrah yang begitu datang dipulangkan juga. Dia boleh mendapat visa setelah membayar di travel. Akan tetapi, begitu di imigrasi sini masuk daftar cekal," kata Eko.
Ia meminta kepada orang yang pernah bermasalah terkait keimigrasian dengan pemerintah Arab Saudi betul-betul tahu batas waktu mereka boleh masuk lagi ke Arab Saudi sehingga tidak rugi saat sudah membayar untuk haji atau umrah. (Ant/Z-1)
Kementerian Agama menggelar Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1444 H/2023 M serentak hari ini di seluruh Indonesia.
Jemaah melakukan pendaftaran secara mandiri, tanpa perlu mengunjungi kedutaan dan konsulat Arab Saudi atau pusat penerbitan visa di Indonesia.
Pihak Syarikah menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah membangun tambahan toilet di Arafah untuk jemaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah akan memprioritaskan Indonesia untuk mendapat tambahan kuota jemaah calon haji.
dari 203.320 kuota jemaah reguler, tercatat 64 ribu di antaranya masuk kategori lansia.
Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Bagaimana dengan jadwal keberangkatan haji?
Kementerian Agama akan melakukan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji menyusul berakhirnya fase terakhir kepulangan jemaah haji.
Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Pangeran MBS mengundang para tamu raja untuk makan siang bersama di Istana Mina, Mekah, salah satunya Anies Baswedan.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler kembali dibuka. Sampai dengan penutupan sore ini, lebih 121 ribu orang telah melunasi biaya haji.
Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang sempat menarik biaya pelunasan diminta segera melunasi bipih (biaya perjalanan ibadah haji).
Rukun ini tidak diwajibkan untuk dilakukan semua umat muslim, namun diwajibkan untuk orang yang mampu secara materi dan juga secara fisik.
KEMENTERIAN Agama mengatakan bahwa per 3 Mei 2023, persentase pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk calon jemaah reguler sudah mencapai 79,99% atau 162.638 orang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved