Laksanakan Tarwiyah, Jemaah Haji Tanggung Sendiri Konsekuensi

Windy Dyah Indriantari
19/6/2023 18:52
Laksanakan Tarwiyah, Jemaah Haji Tanggung Sendiri Konsekuensi
Situasi tenda-tenda jemaah di Arafah pada musim haji 1444 H/2023.(Dok MCH 2023)

PEMERINTAH tidak menganjurkan jemaah haji untuk melaksanajan ibadah tarwiyah. Hal itu mengingat ibadah tersebut justru akan menimbulkan kemudaratan.

"Apalagi banyak jemaah lansia khawatir sebelum puncak haji ketika melaksanakan tarwiyah sakit, saat wukuf malah sakit. Kami tidak merekomendasikan lansia untuk tarwiyah," tutur Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekah, Khalilurrahman, Minggu (18/6)

Ibadah tarwiyah biasanya dilakukan dengan menginap sehari di Mina menjelang wukuf. Jemaah bertolak dari Mekkah ke Mina dan keesokan harinya baru menuju ke Arafah untuk persiapan wukuf di 9 Zulhijjah.

Khalilurrahman mengingatkan, mereka yang memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah tarwiyah harus siap menerima konsekuensinya, mulai dari urusan konsumsi dan penginapan, karena itu sudah di luar tanggung jawab pemerintah.

"Selama di Arafah, jemaah haji sebaiknya berdiam diri di tenda dan memperbanyak amalan ibadah seperti membaca Al-Qur'an, zikir dan lainnya. Termasuk memanjatkan doa," ujar Khalilurrahman.

Pelaksanaan ibadah tarwiyah tidak disarankan mengingat padatnya jemaah di musim haji. Tahun ini diperkirakan sebanyak 2,5 juta jemaah dari seluruh dunia mengikuti prosesi ibadah haji.

Tarwiyah pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menyebut hukum melaksanakan Tarwiyah adalah sunah karena Nabi Muhammad SAW pernah melakukan itu sebelum pergi ke Arafah.

Namun, kesunahan itu berlaku manakala kondisinya mudah, tidak berdesak-desakan, kondisi fisik kuat, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung.

Oleh karena itu, bagi jemaah yang sakit, fisiknya lemah, risiko tinggi, disabilitas, atau jemaah secara umum jika kondisinya tidak memungkinkan lebih baik untuk meninggalkan tarwiyah. Hal ini tidak akan membatalkan haji dan jemaah yang meninggalkannya juga tidak dikenai dam (denda). (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya