Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH tidak menganjurkan jemaah haji untuk melaksanajan ibadah tarwiyah. Hal itu mengingat ibadah tersebut justru akan menimbulkan kemudaratan.
"Apalagi banyak jemaah lansia khawatir sebelum puncak haji ketika melaksanakan tarwiyah sakit, saat wukuf malah sakit. Kami tidak merekomendasikan lansia untuk tarwiyah," tutur Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekah, Khalilurrahman, Minggu (18/6)
Ibadah tarwiyah biasanya dilakukan dengan menginap sehari di Mina menjelang wukuf. Jemaah bertolak dari Mekkah ke Mina dan keesokan harinya baru menuju ke Arafah untuk persiapan wukuf di 9 Zulhijjah.
Khalilurrahman mengingatkan, mereka yang memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah tarwiyah harus siap menerima konsekuensinya, mulai dari urusan konsumsi dan penginapan, karena itu sudah di luar tanggung jawab pemerintah.
"Selama di Arafah, jemaah haji sebaiknya berdiam diri di tenda dan memperbanyak amalan ibadah seperti membaca Al-Qur'an, zikir dan lainnya. Termasuk memanjatkan doa," ujar Khalilurrahman.
Pelaksanaan ibadah tarwiyah tidak disarankan mengingat padatnya jemaah di musim haji. Tahun ini diperkirakan sebanyak 2,5 juta jemaah dari seluruh dunia mengikuti prosesi ibadah haji.
Tarwiyah pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menyebut hukum melaksanakan Tarwiyah adalah sunah karena Nabi Muhammad SAW pernah melakukan itu sebelum pergi ke Arafah.
Namun, kesunahan itu berlaku manakala kondisinya mudah, tidak berdesak-desakan, kondisi fisik kuat, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung.
Oleh karena itu, bagi jemaah yang sakit, fisiknya lemah, risiko tinggi, disabilitas, atau jemaah secara umum jika kondisinya tidak memungkinkan lebih baik untuk meninggalkan tarwiyah. Hal ini tidak akan membatalkan haji dan jemaah yang meninggalkannya juga tidak dikenai dam (denda). (Z-5)
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved