Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mendeteksi 10.249 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos sembako/BPNT yang tidak layak menerima bansos. Beberapa di antaranya bahkan menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan atas hasil temuan tersebut, Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (15/6).
Baca juga: Pos Indonesia Tingkatkan Pelayanan Digital dalam Penyaluran Bansos
Lebih lanjut, Risma menyatakan dirinya juga telah menemui Menkumham Yasonna Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.
"Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU," kata Risma.
Selain itu, dia juga mengajak serta aparat penegak hukum dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud,
Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Siapkan Lebih dari Satu Skema Bansos
"Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” tuturnya.
Risma menegaskan pemerintah daerah memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bansos tepat sasaran. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
“Sesuai UU 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas. Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," tandas Risma. (Z-1)
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved