Sabtu 03 Juni 2023, 14:53 WIB

Aktivis Dorong Adanya UU Keadilan Iklim. Ini Alasannya

Atalya Puspa | Humaniora
Aktivis Dorong Adanya UU Keadilan Iklim. Ini Alasannya

Istimewa
Ilustrasi

 

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Yayasan Pikul mendorong pemerintah agar membuat Undang-Undang Keadilan Iklim untuk menekankan prinsip keadilan iklim dalam peraturan pemerintah.

Direktur Eksekutif ICEL Reynaldo G. Sembiring mengungkapkan bahwa UU Lingkungan Hidup yang ada saat ini belum bisa mencakup semua permasalahan iklim yang ada, khususnya keadilan kepada masyarakat yang termarjinalkan.

"Kita perlu melihat bahwa konteks penanganan masalah iklim memang tidak mungkin terbatas pada sektor administratif tertentu. Ada satu atmosfer bersama yang harus dilakukan bersama dan harus melampaui sekat-sekat administratif dan birokrasi," kata Reynaldo, Sabtu (3/5).

Baca juga : Celeste Saulo dari Argentina Terpilih Sebagai Presiden Badan Meteorologi Dunia

Reynaldo mengungkapkan, produk legislasi soal iklim yang telah diterapkan di berbagai negara telah terbukti menurunkan emisi sebesa 37,7 gigaton CO2 ekuivalen di setiap negara dalam satu tahun. Hal itu diungkapkan dalam sebuah penelitian.

"Jadi ada satu ukuran yang berhasil diukur secara global dari legislasi iklim yang sudah ada. Karenanya Indonesia butuh legislasi iklim itu," imbuh dia.

Baca juga : Pemuka Agama Harus Berperan Aktif Hadapi Perubahan Iklim

Reynaldo membeberkan, dalam aturan tersebut memuat berbagai kerangka hukum yang menaungi semua sektor. Selain itu perlu memuat prinsip keadilan iklim, prinsip rekognisi dan prinsip keadilan prosedural. Selanjutnya perlu juga dimuat tentang prinsim keadilan gender dan keadilan antargenerasi.

Untuk materi UU, Reynaldo mengusulkan agar adanya materi mitigasi, adaptasi, loss and damage, tata kelola perubahan iklim, penegakan hukum, pembinaan iklim dan mosi publik.

"Mosi publik ini adalah materi baru yang kita usulkan agar publik bisa punya hak untuk melakukan proses untuk bisa melakukan prosed dan bias menentukan jika ada kebijakan yang merugikan mereka terkait dari dampak bencana iklim," ucap dia.

Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi mengungkapkan, selama ini perubahan iklim disebabkan oleh aktivitas ekonomi. Meskipun sudah ada UU LHK, tapi dia menilai UU itu masih terbatas, karena sifatnya yang adminsitratif. Karenanya, ia mendorong agar UU Keadilan Iklim dibuat bersifat kodifikasi, artinya selusuh kebihjakan yang ada akan terintegrasi dan bisa menjawab problem ketidak adilan yang sudah terjadi.

"UU Keadilan Iklim ini harus menjadi payung untuk mendistribusikan keadilan kepada rakyat, kepada masyarakat yang selama ini menjadi pihak yang diposisikan terdampak dari perubahan iklim," pungkas Zenzi. (Z-4)

Baca Juga

Freepik

Tema Maulid Nabi untuk Acara Sekolah dan Remaja Masjid

👤Joan Imanuella Hanna Pangemanan 🕔Sabtu 23 September 2023, 08:55 WIB
Bingung menentukan tema Maulid Nabi? Simak beberapa tema menarik berikut untuk sekolah dan remaja...
Freepik

Penelitian Menemukan Perubahan pada Organ Terkait Long Covid

👤Thalatie K Yani 🕔Sabtu 23 September 2023, 07:05 WIB
Individu yang mengalami long covid menunjukan kelainan pada beberapa organnya setelah...
Freepik

Gangguan Refraksi Mata pada Anak Meningkat setelah Pandemi

👤Ardi Teristi Hardi 🕔Sabtu 23 September 2023, 07:05 WIB
Persentase gangguan penglihatan akibat gangguan refraksi pada anak usia sekolah sekitar...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya