Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM pernikahan, terdapat syarat yang harus dipenuhi, baik secara budaya maupun administrasi legal. Apabila anda ingin melangsungkan pernikahan, namun pasangan anda secara administrasi memiliki domisili yang berbeda dengan anda, maka dibutuhkannya surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Lalu, apa saja yang menjadi persyaratan pengurusan surat numpang nikah, simak terus artikel berikut.
Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah
Baca juga: Nikah di Bulan Syawal termasuk Sunah Rasul?
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita
- Pas foto berukuran 4x6 berlatar belakang biru
- Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita
- Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan
Baca juga: Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Digital di Tahun Ini
Cara Membuat Surat Numpang Nikah
1. Meminta surat pengantar dari RT/RW
Surat pengantar dari RT dan RW menjadi salah satu syarat dari pembuatan surat numpang nikah. Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP untuk membuat surat pengantar ini.
2. Mengurus surat pengantar di kelurahan
Setelah keluarnya surat pengantar dari RT dan RW, anda dapat mengurus surat pengantar dari kelurahan. Dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.
Anda akan diminta untuk mengisi formuli resmi N1, N2, dan N4, serta surat keterangan belum pernah menikah.
3. Mengurus surat numpang nikah di KUA
Setelah surat penghantar dari RT, RW, dan Kelurahan selesai, anda dapat melanjutkannya ke KUA domisili pernikahan.
Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.
Itulah syarat dan cara membuat surat numpang nikah yang bisa di praktekkan bagi yang membutuhkannya untuk mempermudah proses pernikahan. (Z-10)
AKTOR Kim Woo-bin dan Shin Min-a, salah satu pasangan paling populer di industri hiburan, resmi menikah pada Sabtu, (20/12), setelah menjalin hubungan selama 10 tahun.
Anggota grup Apink, Yoon Bomi, akan segera melepas masa lajang. Ia dikabarkan akan menikah dengan produser musik ternama Rado pada Mei tahun depan.
NAMA pemengaruh (influencer) Amanda Zahra kembali mencuri perhatian warganet setelah ia membagikan kabar pernikahannya. Amanda resmi melepas status jandanya setelah dipinang oleh Adli.
Kabar bahagia datang dari dunia K-pop! Ok Taecyeon, anggota grup 2PM yang juga dikenal sebagai aktor berbakat, resmi mengumumkan rencana pernikahannya.
KAKAK tiri Gigi Hadid dan Bella Hadid, Alana Hadid, menikah dengan seorang produser TV bernama Ross Williams. Alana dan Ross bertemu melalui aplikasi kencan.
Cegah penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B sejak dini! Lakukan pemeriksaan kesehatan pranikah lengkap untuk calon pengantin sehat dan siap menikah.
Lagu Tepuk Sakinah kini menjadi sorotan di berbagai platform media sosial. Kesederhanaannya justru menghadirkan daya tarik unik: calon pengantin melakukan tepukan berirama.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Jumat (24/1). Tingginya angka perceraian
Kemenag menargetkan pembangunan 160 KUA berbasis konsep ramah lingkungan atau green building. Tahap pembangunan fisik dimulai Maret dan ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online.
Hingga kini pihaknya masih menyusun kajian dan regulasi yang akan mendukung pelaksanaannya.
Peningkatan kualitas kehidupan keagamaan yang menjadi tujuan Revitalisasi KUA harus diperkuat dengan penekanan pada kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved