Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag

Naufal Zuhdi
28/4/2023 15:49
29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti ujian seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT).(Antara/Umarul Faruq.)

KEMENTERIAN Agama mengumumkan hasil seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama.

Itu diterangkan Sekjen Kemenag, Nizar, di Jakarta, dikutip pada Jumat (28/4). Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag ialah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28-30 April 2023. "Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin. "Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," imbuhnya dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Salat Berjamaah Saf Lelaki dan Perempuan Bercampur, Sah atau Batal?

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan berdasarkan kompetensi peserta. "Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.

Sebelumnya disebutkan bahwa ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar eks tenaga honorer kategori II (Eks-THK II). Mereka ialah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab

Kedua, pelamar non-ASN Kementerian Agama. Mereka ialah pelamar yang mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelamar lain yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya