Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SIAPAPUN yang melarang pelaksanaan ibadah salat Ied pada Jumat (21/4) bagi umat Muhammadiyah merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Maarif Institute Abd Rohim Gazali.
"Apakah termasuk mereka yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk shalat Ied? Jawabannya iya. Bahkan termasuk pelarangan penggunaan fasilitas negara," kata Abd Rohim Gozali, Senin (17/4).
Ia menegaskan, pada hakikatnya fasilitas negara ialah milik rakyat. Pejabat negara bisa menggunakan fasilitas negara karena mendapat mandat dari rakyat.
Baca juga : Muhammadiyah Soroti Larangan Salat Idulfitri Bertentangan dengan Pancasila
Ia melanjutkan, jika ada pejabat negara melarang rakyat shalat Ied menggunakan fasilitas negara, maka pejabat itu, selain melanggar konstitusi, juga mengkhianati mandat yang telah diterimamnya dari rakyat.
"Oleh karena itu pula, kami mengapresiasi pejabat negara yang memberikan fasilitas kepada umat Islam untuk melaksanakan shalat Ied, meskipun mungkin waktunya tidak sama dengan yang ditetapkan pemerintah," bebernya.
Baca juga : Dorong Penguatan Nilai-Nilai Persatuan di Masa Mudik Lebaran
Ia menegaskan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta beribadah sesuai agama dan keyakinannya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). Hak dan jaminan ini tidak berkurang sedikit pun kadar dan substansinya dalam kondisi apa pun.
Terpisah, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsyudi Syuhud juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan antarumat bukanlah satu hal yang perlu menjadi perdebatan. Justru, hal itu malah menjadikan persatuan bangsa semakin kuat.
"Perbedaan pandangan salah satu hikmahnya adalah sebagai pilihan. Jadi mestinya memudahkan dan menggembirakan," ucap dia. (Z-5)
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pelapor adalah bagian dari Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.
KETUA Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulul Abshar Abdalla menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia turut menyayangkan soal laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
PENGASUH dari Pondok Pesantren Denanyar Jombang Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam mengatakan kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak menjadi laporan pidana.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir pun mengimbau, dalam menghadapi tahun baru 2026, agar tidak ada pesta pora dan euforia.
DESEMBER 2025 seharusnya menjadi bulan penuh refleksi dan harapan.
Protes terhadap pejabat ICE mengganggu ibadah di Cities Church, Minnesota. Jaksa Agung AS berjanji gunakan UU FACE untuk menindak pengunjuk rasa.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
Pembubaran dan perusakan rumah doa di Padang menjadi salah satu kasus lemahnya jaminan masyarakat untuk memilih keyakinan dan mengekspresikannya.
Setara Institute mengecam pelanggaran kebebasan berkeyakinan dan beragama, intoleransi, dan kekerasan rumah doa kristen di Padang
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan seluruh umat beragama di Jakarta mendapatkan hak dan rasa aman yang sama dalam menjalankan ibadah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved