Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) Ahlulbait Indonesia (ABI) kembali membuat langkah terobosan. Kali ini, ABI meluncurkan buku berjudul Pancasila dalam Paradigma Ahlulbait Indonesia dalam peringatan Milad ke-13 ABI di Hotel Kaisar, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
"Baru draft, wajar masih banyak yang harus disempurnakan. Karena itu masih butuh banyak masukan, koreksi dan catatan. Bila kelak sudah dirasa mencukupi, buku itu akan diluncurkan kembali sebagai karya tafsir ABI atas Pancasila,” ujar penulis utama buku yang juga anggota Dewan Syura ABI Dr Mushin Labib MA dalam acara diskusi buku tersebut.
Buku itu, jelas Labib, terdiri dari tiga bab, selain pengantar. Bab pertama berisikan sejarah Pancasila, bab kedua tentang konsepsi Pancasila, dan bab ketiga seputar implementasi Pancasila.
Bab pertama, imbuh Labib, terbagi dalam beberapa bagian yang utamanya menelusuri fakta sejarah Pancasila sebagai sebuah konsensus atau produk kontrak sosial.
“Jadi tidak sekadar mengikuti narasi yang sudah berkembang bahwa ada konsensus (kesepakatan) dimulai dari terbentuknya BPUPKI begitu saja, tapi kami mencari fakta agar nantinya dapat kami justifikasi secara teologis,” papar dia dalam keterangan resminya, hari ini.
Tujuan penelusuran yakni untuk memastikan Pancasila bukan buah pikiran yang tiba-tiba diterima oleh semua orang. "Di situlah kami melakukan penelusuran secara historis,” ujarnya.
Pada bab kedua, setelah menemukan indikasi bahwa Pancasila adalah buah konsensus atau kontrak sosial, maka sebagai organisasi Islam yang memilih ahlul bait sebagai metode memahami Islam, perlu memastikan penerimaan Pancasila tidak keluar dari dasar teologi keislaman Syiah.
“Maka, pada bab ini ada dua bagian, pertama bicara tentang asas dan bagian kedua masuk tafsir intrepretasi sesuai yang kami bangun dalam bagian pertama," jelas dia.
"Pada bab kedua, menyangkut penafsiran sila demi sila di Pancasila."
Misalnya, penafsiran terhadap sila keempat yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam persmusyawaratan/perwakilan.
“Mungkin saja ini penguatan pada kata hikmah (yang) terdiri dari dua sisi. Ketika mereka yang mewakili, yang bermusyawarah diharapkan menghasilkan produk-produk yang hikmah atau undang-undang itu harus memiliki wisdom atau kebijaksanaan, dan untuk melahirkan undang-udang yang hikmah, mau tidak mau mereka yang bermusyawarah, mereka yang mewakili masyarakat harus memiliki wisdom,” tegas Labib.
Sementara itu, bab terakhir atau ketiga, berbicara tentang apa yang semestinya. Sebagai sesuatu yang semestinya, tentu semuanya bagus, meski banyak membuat penafsiran berbeda.
“Persoalannya, bagaimana implementasi dari suatu konsep. Tafsir ABI soal implementasi juga harus selaras dengan konsepsi. Jadi, jika konsepsi kita sudah utuh, apa yang kita harapkan dari implementasi harus selaras dengan konsepsi kita,” pungkasnya. (RO/S-2)
Lebih dari sekadar karya tulis, buku karya Connie Rahakundini Bakrie ini adalah seruan dan ajakan untuk membangkitkan kesadaran kolektif bangsa akan makna sejati berbangsa dan bernegara.
Hingga Juni 2024, telah disalurkan 490 Al-Qur’an dan 13.790 buku tulis ke sekolah-sekolah dasar di wilayah Tangerang.
Buku ini bukan hanya kumpulan resep, melainkan potret kehidupan harian masyarakat Indonesia dari sudut pandang kuliner.
ASTA Index mengatasi keterbatasan metode pengukuran konvensional yang hanya fokus pada indikator makro.
Buku tersebut merupakan bagian dari komitmen dan kontribusi IFSR dalam mendukung pelaksanaan MBG yang telah ditetapkan sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Literasi digital tak hanya mampu menggunakan perangkat tetapi juga tentang mampu mengevaluasi informasi secara kritis.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved