Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menegaskan rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dalam kondisi darurat. Pernyataan itu dikeluarkan Kemenkes pascakematian Kurnaesih, ibu hamil asal Subang yang meninggal akibat ditolak oleh RSUD Ciereng.
"Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien tetap harus memberikan pertolongan pertama, jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan," kata Nadia saat dihubungi, Rabu (8/3).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam UU itu disebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Baca juga: Meninggalnya Ibu Hamil di Ciereng Subang Coreng Upaya Turunkan Angka Kematian Ibu
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Ia mengatakan masih melakukan komunikasi ke dinas kesehatan terkait kasus tersebut apakah akan memanggil Kepala RSUD Ciereng.
Nadia mengatakan pemerintah sudah mensosialisasikan program kesehatan ibu, dimana ibu hamil harus melalukan Antenatal Care (ANC) 6 kali dan 2 kali dilakukan pemeriksaan USG dan oleh dokter. Dengan begitu petugas medis dapat mendeteksi kalau ada kelainan pada bayi ataupun ibu untuk selanjutnya dilakukan rujukan terencana untuk proses kelahiran, apakah bisa melahirkan di fasilitas kesehatan atau harus dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: RSUD Subang Tolak Pasien Hamil, Legislator Minta Kemenkes Periksa
"Sebenarnya perencanaan kehamilan dan persalinan itu kan ada programnya. Kalau emergency harus dilakukan pertolongan tidak perlu rujukan dan kalaupun penuh harus diupayakan pertolongan pertama," pungkasnya.
Sebelumnya, banyak pihak mengecam tindakan yang dilakukan RSUD Ciereng Subang yang diduga menolak Kurnaesih, ibu hamil yang kemudian meninggal dunia. Ia datang dengan kondisi darurat akan melahirkan, tetapi ditolak karena tidak memiliki rujukan dari FKTP untuk menggunakan BPJS Kesehatan.
(Iam)
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan influencer Ruce Nuenda yang keluyuran atau beraktivitas di ruang publik saat sakit campak.
Secara umum sayuran berdaun memang jarang disajikan pada menu rumah sakit karena selain alasan praktis seperti penyimpanan dan pengolahan, juga sayuran berdaun cenderung tinggi purin.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved