Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menegaskan rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dalam kondisi darurat. Pernyataan itu dikeluarkan Kemenkes pascakematian Kurnaesih, ibu hamil asal Subang yang meninggal akibat ditolak oleh RSUD Ciereng.
"Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien tetap harus memberikan pertolongan pertama, jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan," kata Nadia saat dihubungi, Rabu (8/3).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam UU itu disebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Baca juga: Meninggalnya Ibu Hamil di Ciereng Subang Coreng Upaya Turunkan Angka Kematian Ibu
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Ia mengatakan masih melakukan komunikasi ke dinas kesehatan terkait kasus tersebut apakah akan memanggil Kepala RSUD Ciereng.
Nadia mengatakan pemerintah sudah mensosialisasikan program kesehatan ibu, dimana ibu hamil harus melalukan Antenatal Care (ANC) 6 kali dan 2 kali dilakukan pemeriksaan USG dan oleh dokter. Dengan begitu petugas medis dapat mendeteksi kalau ada kelainan pada bayi ataupun ibu untuk selanjutnya dilakukan rujukan terencana untuk proses kelahiran, apakah bisa melahirkan di fasilitas kesehatan atau harus dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: RSUD Subang Tolak Pasien Hamil, Legislator Minta Kemenkes Periksa
"Sebenarnya perencanaan kehamilan dan persalinan itu kan ada programnya. Kalau emergency harus dilakukan pertolongan tidak perlu rujukan dan kalaupun penuh harus diupayakan pertolongan pertama," pungkasnya.
Sebelumnya, banyak pihak mengecam tindakan yang dilakukan RSUD Ciereng Subang yang diduga menolak Kurnaesih, ibu hamil yang kemudian meninggal dunia. Ia datang dengan kondisi darurat akan melahirkan, tetapi ditolak karena tidak memiliki rujukan dari FKTP untuk menggunakan BPJS Kesehatan.
(Iam)
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Skrining akan adanya faktor risiko di atas dilakukan minimal setahun sekali. Skrining dapat dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, dan posyandu.
Tema hari Pencegahan Bunuh Diri 2024 adalah “Changing the Narrative on Suicide”
Sekitar 65 juta anak di dunia menderita mata minus dan diprediksi meningkat menjadi 275 juta di tahun 2050.
Cara penyimpanan makan juga memiliki potensi untuk merusak kandungan nutrisi atau gizi yang terdapat dalam makanan yang nantinya hendak dikonsumsi.
Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di seluruh Tanah Air agar pelaksanaan program tersebut berjalan baik.
Kampanye digital pencegahan katarak #EyeCareForAll diluncurkan melalui aplikasi Campaign #ForABetterWorld.
Penyakit jantung bawaan merupakan suatu kelainan struktural atau fungi pada jantung atau pembuluh darah besar pada jantung yang muncul sejak lahir.
Vertigo bisa disebabkan banyak hal, antara lain kekurangan semburan oksigen ke otak, infeksi gigi, dan infeksi organ lain.
Pelayanan kesehatan ibu dan anak merupakan pelayanan yang berkesinambungan, saling terkait dan kesehatan anak sangat ditentukan sejak berada dalam kandungan.
Buang jauh mindset yang menyebutkan bahwa kita butuh olahraga yang canggih-canggih.
Hasil penelitian menunjukkan prevalensi kejadian depresi pascamelahirkan sebesar 25,4%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved