Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenaker Sosialisasikan Prosedur PMI untuk Dapatkan Jaminan lebih Baik

Mediaindonesia.com
07/3/2023 22:10
Kemenaker Sosialisasikan Prosedur PMI untuk Dapatkan Jaminan lebih Baik
(DOK.KEMNAKER)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Ditjen Binapenta & PKK gencar melakukan sosialisasi secara intens ke beberapa wilayah yang menjadi ‘kantong’ pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini dilakukan pasca digagalkannya beberapa kasus penempatan pekerja migran Indonesia, terbaru yang terjadi di Bandara Juanda, Surabaya. Sebanyak 38 CPMI 
calon pekerja migran indonesia) yang akan diberangkatkan ke negara penempatan di Timur Tengah pada Oktober 2022 lalu.

Direktur Jenderal Binapenta & PKK Suhartono, mengatakan pasca telah diterbitkannya Kepdirjen Binapenta dan PKK terkait penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia, saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi pekerja migran Indonesia, dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih sembilan juta orang. 

“Sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dimulai dari desa. Desa merupakan titik awal perjalanan para Pekerja Migran Indonesia untuk berangkat bekerja ke luar negeri," ungkap Suhartono di acara Sosialisasi Penempatan PMI Secara Prosedural, di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/3).

Baca Juga: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Dukung Kinerja Ekspor

Suhartono juga mengajak untuk menyatukan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam upaya mengedukasi CPMI/PMI untuk mendapatkan informasi tata cara bekerja ke luar negeri secara benar, aman dan nyaman untuk bersama-sama mewujudkan pelindungan PMI yang lebih baik lagi.

Menempatkan CPMI/PMI sebagai subyek menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. Tujuannya adalah untuk mengubah tradisi lama yang menempatkan mereka sebagai obyek yang mudah dieksploitasi oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Baca Juga: Bea Cukai Berlakukan Aturan Baru untuk Kelancaran Pemasukan dan Pengeluaraan Kendaraan Bermotor di Kawasan Bebas
 

“Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi bekerja ke luar negeri secara prosedural dimulai dari pra penempatan, selama penempatan dan setelah penempatan. Upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus dilakukan seiring dengan perkembangan arus informasi yang begitu cepat”,ungkap Suhartono.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan pada 22 Februari 2023. Dalam peraturan terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tutup Suhartono. (S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie
Berita Lainnya