Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen adalah pemakai barang hasil produksi seperti bahan pakaian, makanan, dan sebagainya, penerima pesan iklan, atau pemakai jasa seperti pelanggan dan sebagainya.
Seorang konsumen memiliki peran penting dalam bidang ekonomi. Pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendir, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Baca juga: Menkes Budi: Rp8 T jadi Rp40 T untuk Layanan Kesehatan Primer
Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli
Aziz Nasution mengartikan konsumen sebagai setiap orang yang memperoleh barang atau jasa untuk digunakan dengan tujuan tertentu.
Menurut Sri Handayani, konsumen adalah seseorang maupun organisasi yang membeli atau menggunakan suatu barang/jasa dari produsen.
Philip Kotler berpendapat bahwa konsumen adalah setiap individu atau rumah tangga yang memberi atau mendapatkan barang/jasa untuk konsumsi pribadi.
Hak Konsumen
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut.
• Mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi serta jaminan barang/jasa yang dibeli.
• Memilih serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
• Didengar pendapat maupun keluhannya mengenai barang/jasa yang digunakan.
• Mendapatkan perlakuan atau pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
• Memiliki hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan barang/jasa.
• Mendapatkan advokasi, perlindungan, maupun upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dengan semestinya.
• Mendapatkan kompensasi, penggantian, atau ganti rugi apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai.
• Mendapatkan pendidikan dan pembinaan konsumen.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Jenis-jenis Konsumen
1. Konsumen Organisasi - jenis konsumen yang memakai atau membeli suatu barang/jasa untuk kebutuhan operasional organisasi terkait. Contohnya seperti agen, distributor, atau pengecer yang membeli perlengkapan agar dapat menjalankan bisnis.
2. Konsumen Perorangan - jenis konsumen yang memakai atau membeli suatu barang/jasa untuk kebutuhan diri sendiri. Konsumen ini juga dikenal dengan sebutan end user, contohnya adalah individu atau keluarga.
Faktor yang Memengaruhi Perilaku Konsumen
1. Faktor promosi
2. Faktor kualitas produk
3. Faktor harga
4. Faktor lingkungan
5. Faktor kebutuhan
(OL-6)
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Laba bersih BPKH Limited sebesar 3,6 juta Riyal Saudi atau setara Rp15,5 miliar dari modal disetor sebesar 50,01 juta Riyal Saudi yang diterima penuh pada kuartal kedua tahun 2024.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
Dengan Integrated Foreign Exchange Feature QLola by BRI, Anda bisa mendapatkan cara cerdas untuk menangani transaksi mata uang asing langsung melalui platform digital.
Memilih software bisnis bukan lagi sekadar keputusan operasional, melainkan keputusan strategis yang dapat menentukan arah pertumbuhan jangka panjang bisnis Anda
OLAHRAGA padel saat ini begitu viral dengan banyak kalangan yang memainkan olahraga ini. Mulai dari kalangan figur publik hingga warga umum, padel menjadi kecintaan baru.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
UNTUK pertama kalinya, ajang kopi terbesar di dunia, World of Coffee akan diselenggarakan di Indonesia. World of Coffee Jakarta 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved