Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan agar pada 2030 tidak ada lagi tempat pembuangan akhir (TPA) baru pada 2030. Hal itu disampaikan Dirketur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati.
"Pada 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru. Penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan sampai masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan. Kalau TPA yang sudah ada tidak apa-apa berjalan, tetapi tidak lagi membangun yang baru," Vivien di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).
Saat ini sendiri, berdasarkan data KLHK, ada sebanyak 531 TPA yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Vivien kemudian merinci, Indonesia telah memiliki timeline pengelolaan sampah yang maju menuju net zero emission.
Ditargetkan pada tahun 2025 seluruh TPA dikelola dengan metode lahan urug saniter. Sementara mulai tahun 2031 akan diupayakan tidak ada lagi pembakaran sampah secara liar.
Sementara itu pada 2050 diharapkan adanya pemanfaatan gas metan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Karena kita punya cita-cita tinggi TPA gak mau dipakai lagi, maka kita juga harus menggaet industri-industri pengelolaan sampah," imbuh Vivien.
Baca juga: Perkuat Komitmen Daerah Kelola Sampah
Ia juga menegaskan, fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass akan terus dioptimalkan dan ditingkatkan kapasitasnya sehingga pada tahun 2050 operasional TPA hanya diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu.
"Penguatan kegiatan pemilahan di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang ditingkatkan secara bertahap," tambah dia.
Menurutnya, untuk mewujudkan target tersebut, perlu mengoptimalkan seluruh aspek rantai nilai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir agar menguatkan pengelolaan sampah di sumber sehingga mengurangi timbulan sampah yang dikirim ke TPA dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan.
Selain itu, kolaborasi sinergis yang erat diperlukan antara pemangku kepentingan, baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, civil society organization (LSM) dan komunitas masyarakat, sehingga akan menguatkan rantai nilai pengelolaan sampah dan mewujudkan pengelolaan sampah menuju emisi net zero tersebut.
"Sangat optimistis target net zero emission di sektor sampah dapat tercapai. Tapi yang penting kerja sama semua pihak. Gak bisa hanya pemerintah saja, gak bisa hanya pemda saja. Tapi perlu produsen, industri dan juga masyarakat," ucap dia. (Ata/OL-09)
PENGELOLAAN sampah di DKI Jakarta kembali menjadi perhatian publik.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menilai kinerja pengelolaan sampah nasional masih perlu ditingkatkan.
WAKIL Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyatakan kurve dan pembuatan bank sampah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu strategi penanganan sampah.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
SEBAGAI bagian dari perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan berbagai inisiatif.
Pemkot Bandung akan mengkaji dan mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti RDF, budidaya maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Pemerintah daerah harus tegas menertibkan dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved