Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan agar pada 2030 tidak ada lagi tempat pembuangan akhir (TPA) baru pada 2030. Hal itu disampaikan Dirketur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati.
"Pada 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru. Penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan sampai masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan. Kalau TPA yang sudah ada tidak apa-apa berjalan, tetapi tidak lagi membangun yang baru," Vivien di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).
Saat ini sendiri, berdasarkan data KLHK, ada sebanyak 531 TPA yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Vivien kemudian merinci, Indonesia telah memiliki timeline pengelolaan sampah yang maju menuju net zero emission.
Ditargetkan pada tahun 2025 seluruh TPA dikelola dengan metode lahan urug saniter. Sementara mulai tahun 2031 akan diupayakan tidak ada lagi pembakaran sampah secara liar.
Sementara itu pada 2050 diharapkan adanya pemanfaatan gas metan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Karena kita punya cita-cita tinggi TPA gak mau dipakai lagi, maka kita juga harus menggaet industri-industri pengelolaan sampah," imbuh Vivien.
Baca juga: Perkuat Komitmen Daerah Kelola Sampah
Ia juga menegaskan, fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass akan terus dioptimalkan dan ditingkatkan kapasitasnya sehingga pada tahun 2050 operasional TPA hanya diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu.
"Penguatan kegiatan pemilahan di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang ditingkatkan secara bertahap," tambah dia.
Menurutnya, untuk mewujudkan target tersebut, perlu mengoptimalkan seluruh aspek rantai nilai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir agar menguatkan pengelolaan sampah di sumber sehingga mengurangi timbulan sampah yang dikirim ke TPA dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan.
Selain itu, kolaborasi sinergis yang erat diperlukan antara pemangku kepentingan, baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, civil society organization (LSM) dan komunitas masyarakat, sehingga akan menguatkan rantai nilai pengelolaan sampah dan mewujudkan pengelolaan sampah menuju emisi net zero tersebut.
"Sangat optimistis target net zero emission di sektor sampah dapat tercapai. Tapi yang penting kerja sama semua pihak. Gak bisa hanya pemerintah saja, gak bisa hanya pemda saja. Tapi perlu produsen, industri dan juga masyarakat," ucap dia. (Ata/OL-09)
Pemkot Bandung Jawa Barat (Jabar) bersama Ikatan Alumni Teknik Lingkungan (IATL) ITB, mengambil langkah nyata untuk menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.
KLH/BPLH tegaskan target 100% sampah terkelola 2029 lewat larangan open dumping, kewajiban industri, dan kolaborasi lintas sektor di Indo Waste 2025.
Pengelolaan sampah melalui fasilitas RDF bisa digunakan sebagai bahan bakar energi lain seperti untuk bahan bakar PLTU dan energi listrik.
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan.
Pemkot Pekalongan mengatakan sejauh ini sampah masih menjadi persoalan karena masa transisi perubahan dari pengelolaan open dumping menuju pengolahan secara tertutup.
Pemko Padang telah menginstruksikan petugas kebersihan untuk meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah, khususnya di kawasan permukiman, pasar dan pusat kuliner.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Kota Jakarta Utara akan percontohan nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia.
DLH Kota Banjarmasin akan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di sejumlah lokasi, serta menggalakkan kampanye pemilahan sampah.
KLH akan segera menerbitkan paksaan pemerintah kepada 306 kota/kabupaten dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan terbuka pada bulan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved