Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sidang Gugatan Class Action Gagal Ginjal Ditunda 3 Pekan

Mohamad Farhan Zhuhri
07/2/2023 18:31
Sidang Gugatan Class Action Gagal Ginjal Ditunda 3 Pekan
Orang tua korban kasus gagal ginjal akut mengikuti sidang perdana gugatan class action.(MI/Usman Iskandar)

SIDANG lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak kembali ditunda hari ini, Selasa (7/2). Sejumlah tergugat dalam perkara ini tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa, 28 Februari 2023. Para tergugat yang tidak hadir diminta datang pada persidangan tersebut.

Terdapat tiga tergugat yang tidak hadir hari ini. Yaitu, CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. Kemudian turut tergugat yang absen yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Majelis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada para pihak tersebut untuk memenuhi panggilan sidang. Bila pada agenda berikutnya tak hadir lagi, maka perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut.

"Seandainya pun kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," jelas Hakim Yusuf.

Baca juga: Hadiri Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal, Keluarga Pakai Kaos 'Kukira Obat Ternyata Racun'

Persidangan hari ini merupakan sidang lanjutan dari Selasa, 17 Januari 2023. Sidang sebelumnya ditunda lantaran tidak semua tergugat hadir. Terdapat 25 penggugat dari perkara ini yang juga orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat. Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.

Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.

Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya