Selasa 07 Februari 2023, 11:57 WIB

Hadiri Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal, Keluarga Pakai Kaos 'Kukira Obat Ternyata Racun'

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
Hadiri Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal, Keluarga Pakai Kaos

Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Keluarga korban pasien kasus gagal ginjal akut pada anak saat menghadiri sidang gugatan class action di PN Jakpus, Selasa (7/2).

 

KELUARGA korban pasien menghadiri sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Selasa (7/2). Mereka kompak memakai kaos berwarna hitam bertuliskan 'Kukira Obat Ternyata Racun #Tragedi Obat Beracun'.

Pantauan di lapangan, mereka juga membawa sejumlah kertas yang berisi tuntutan. Beberapa di antaranya yakni 'Pak Jokowi Tolong Lihat Kami', 'Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa)', dan 'Evaluasi dan Pecat Menteri Kesehatan RI dan Kepala BPOM RI'.

Keluarga korban tersebut beberapa di antaranya merupakan orangtua yang anaknya meninggal akibat sakit gagal ginjal akut. Terdapat 21 dari 25 penggugat yang hadir pada hari ini.

Baca juga: Polri Telah Serahkan Sampel Obat Sirop yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut

Persidangan hari ini merupakan sidang lanjutan dari Selasa (17/1). Sidang sebelumnya ditunda lantaran tidak semua tergugat hadir.

"Agenda hari ini untuk panggil tergugat, pukul 10.00 WIB," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa, 7 Februari 2023.

Terdapat 25 penggugat dari perkara ini. Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.

Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat.

Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.

Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.

Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.

Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (OL-1)

Baca Juga

DPR.RI

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 22:18 WIB
Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR...
MI/Duta

Isu Teroris Masuk Politik, Al Chaidar: Berimplikasi buruk bagi Parpol

👤Faustinus Nua 🕔Kamis 23 Maret 2023, 21:57 WIB
Kesimpulan BNPT ini pada akhirnya itu sangat berbahaya dan memiliki implikasi yang tidak baik untuk partai-partai tertentu yang tidak...
MI/USMAN ISKANDAR

Kemenkeu akan Laksanakan Arahan Presiden soal Larangan Buka Bersama

👤Fetry Wuryasti 🕔Kamis 23 Maret 2023, 21:37 WIB
KEMENTERIAN Keuangan mengatakan siap melaksanakan arahan Presiden terkait larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan para aparatur sipil...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya